Mulai 30 Maret, Bursa Efek Pangkas Jam Perdagangan

Rabu, 25 Maret 2020 05:39 WIB

Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi yang terlemah dibandingkan dengan bursa saham di Asia hingga sesi pertama perdagangan hari ini, Selasa (17/3). Hingga pukul 12.00 WIB, IHSG atau Jakarta Composite Index menjadi yang terlemah dengan koreksi sebesar persen atau poin ke level 4.478,55. Kejatuhan ini menjadi yang terlemah sejak Januari 2016. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek, Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif, dan mempersingkat waktu operasional penerima laporan transaksi efek.

Jam perdagangan BEI baru pada sesi pertama berlangsung dari pukul 09:00 WIB hingga 11:30 WIB. Sesi kedua dilanjutkan pukul 13:30 WIB hingga 15:00 WIB. Jadwal perdagangan tersebut berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020.

“Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA, dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh KPEI dan KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Selasa 24 Maret 2020.

Selanjutnya, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.

Electronic Trading Platform (ETP) berlangsung pukul 09:00 WIB sampai dengan 15:00 WIB. Adapun, Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dijadwalkan pada pukul 09:30 WIB hingga 15:00 WIB.

Advertising
Advertising

Sebagai catatan, OJK dan SRO telah mengeluarkan sejumlah stimulus kepada para pemangku kepentingan pasar modal. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi volatilitas pasar akibat penyebaran COVID-19.

Salah satu relaksasi yang diberikan yakni pembelian kembali atau buyback saham oleh emiten tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Selain itu, diberikan kelonggaran perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan 2019 selama dua bulan dari batas waktu.

Perpanjang juga diberikan untuk batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal I/2020 dua bulan dari batas waktu. Bahkan, batas waktu penyelenggaraan RUPS juga diperpanjang selama dua bulan.

Dari sisi perdagangan, BEI telah merubah batasan auto reject bawah (ARB) menjadi 7 persen. Pelaksanakan trading halt atau pembekuan sementara perdagangan juga dilakukan apabila indeks harga saham gabungan (IHSG) terkoreksi 5 persen.

Berita terkait

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

1 jam lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

3 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

5 hari lalu

IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

IHSG sesi I ditutup menguat 0,81 persen ke level 7.168,5. Nilai transaksi mencapai Rp 6,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya