Corona Meluas, Banggar DPR Minta Pemerintah Revisi 3 UU

Selasa, 24 Maret 2020 09:41 WIB

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah dalam penanggulangan virus Corona atau Covid-19. Ketiga rekomendasi ini disampaikan dalam teleconference antara Banggar DPR dengan Menteri Keuangan Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Senin kemarin.

"Untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangi Covid-19 serta fungsi fiskal lain, pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah," kata Ketua Banggar MH. Said Abdullah dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

Saat ini, penyebaran kasus Corona terus meluas di Indonesia. Sampai kemarin, sudah 579 orang yang terinfeksi virus corona, 49 meninggal, dan 30 sembuh. Di saat yang bersamaan, nilai tukar rupiah terus melemah mendekati Rp 17 ribu per dolar Amerika Serikat dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 5 persen di bawah level 4.000.

Adapun ketiga rekomendasi ini, kata Said, disampaikan Banggar untuk mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat virus corona dan memastikan dilaksanakannya program Social Safety Net. Rekomendasi juga diperlukan untuk mendukung sektor UMKM maupun informal untuk bisa bertahan dalam situasi saat ini.

Adapun tiga rekomendasi yang diberikan Banggar itu adalah:

Advertising
Advertising

Pertama, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Banggar mengusulkan agar defisit APBN bisa diperlonggar dari saat ini 3 persen, menjadi 5 persen, namun dengan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen.

Kedua, pemerintah perlu menerbitkan Perpu APBN 2020. Sebab, saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan Paripurna DPR dalam waktu dekat akibat kebijakan social distancing. Perpu diperlukan untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan situasi saat ini.

Ketiga, pemerintah perlu menerbitkan Perpu untuk merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Banggar mengusulkan ada insentif bagi orang pribadi dengan tarif PPh 20 persen untuk yang memiliki simpanan di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan, wajib memberikan kontribusi Rp 1 miliar kepada negara untuk penanganan virus Corona.

Berita terkait

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

2 hari lalu

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

3 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

4 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Pemerintah berencana membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau CASN untuk tahun 2024, yang dibagi dalam dua tahap.

Baca Selengkapnya

Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

5 hari lalu

Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.

Baca Selengkapnya

Sekda Pemkab Sukabumi Dorong Efektifitas Pengelolaan APBN

6 hari lalu

Sekda Pemkab Sukabumi Dorong Efektifitas Pengelolaan APBN

Ade Suryaman, menghadiri acara penting terkait penyaluran TKD dan pemberian penghargaan kinerja di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi pada Senin, 22 April 2024.

Baca Selengkapnya