Kementan Terbitkan Rekomendasi Impor 344.094 Ton Bawang Putih

Reporter

Antara

Senin, 23 Maret 2020 15:19 WIB

Sekarung bawang putih yang diimpor dari Cina di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020. Bawang putih yang ada di pasaran merupakan stok lama sebelum pembatasan impor. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih sebanyak 344.094 ton, hingga 18 Maret 2020.

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menyebutkan bahwa jika RIPH tersebut direalisasikan oleh pelaku usaha/importir, maka stok bawang putih tersebut cukup memenuhi konsumsi dalam negeri sampai tujuh bulan ke depan. "Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47 ribu ton per bulan, apabila direalisasikan cukup untuk 7 bulan ke depan," kata Prihasto di Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.

Keseluruhan impor bawang putih didatangkan dari Cina, karena negara itu merupakan produsen bawang putih terbesar di dunia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Liliek Sri Utami merinci RIPH bawang putih tersebut dikeluarkan untuk 33 importir.

Sementara untuk bawang bombai, Kementan telah menerbitkan RIPH sebanyak 194.832 ton untuk 46 importir. Rincian negara asal impor bawang bombai tersebut, yakni Australia sebanyak 6.928 ton, Cina sebanyak 21.025 ton, India sebanyak 72.670 ton, dan Selandia Baru sebesar 95.209 ton.

"Konsumsi bawang bombai sebesar 10 ribu-11 ribu ton per bulan, apabila direalisasikan, cukup sampai satu tahun," kata Prihasto.

Terkait dengan kebijakan penghapusan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai melalui Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, Kementan tetap memberlakukan RIPH bagi pengusaha yang melakukan impor dua komoditas tersebut.

Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, pada Pasal 88 ayat (2) disebutkan impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

Artinya, untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan importir harus mendapatkan rekomendasi impor atau RIPH dari Kementan. Dengan demikian, kedua kebijakan tersebut berkaitan satu sama lain dan diterapkan sesuai undang-undang yang berlaku.

ANTARA

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

1 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

2 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

3 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

3 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya