Wishnutama: Kamar Hotel Akan Dialihkan untuk Penanganan Corona
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Senin, 23 Maret 2020 14:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengungkapkan, sejumlah jaringan hotel akan terlibat dalam penyediaan kamar bagi tenaga medis serta pasien yang membutuhkan ruang isolasi virus corona. Rencana itu telah dirembuk kementerian bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.
"Kami mempersiapkan kerja sama dengan jaringan hotel untuk jadi sarana istirahat bagi tenaga medis. Bisa juga menjadi ruang isolasi mandiri bagi pasien corona," ujar Wishnutama dalam siaran langsung, Senin, 23 Maret 2020.
Wishnutama mengatakan, rencana ini sekaligus menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat perintah ini, Jokowi meminta kementerian dan lembaga memfokuskan kegiatan pada percepatan penanganan pandemi corona.
Adapun menurut Wishnutama, pihaknya akan memprioritaskan pemanfaatan kamar hotel untuk tenaga medis dan gugus tugas penanganan covid-19. Sedangkan untuk ruang isolasi mandiri, menurut dia, perlu persiapan teknis yang lebih detail dari Kementerian Kesehatan.
Ia melanjutkan, sudah ada satu grup jaringan hotel yang telah menyatakan niat untuk bekerja sama dengan kementeriannya. "Besok akan diumumkan kerja sama itu," tuturnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, pemanfaatan hotel sebagai kamar untuk tenaga medis dan ruang isolasi tidak diatur oleh asosiasi. Menurut dia, keputusan tersebut diserahkan langsung kepada pelaku-pelaku usaha.
"PHRI tidak mengatur hal-hal terkait masalah ini. Sebab, banyak hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan fasilitas ini, terutama karena ini penyakit menular," ujar Maulana saat dihubungi Tempo pada Senin, 23 Maret.
Adapun mekanisme pemanfaatan hotel untuk ruang khusus medis dan isolasi pasien corona itu diusulkan oleh pengusaha kepada pemerintah. Pemerintah selanjutnya bakal memberikan persetujuan. Bila disetujui menjadi ruang isolasi, Kementerian Kesehatan akan menyediakan sarana-prasarana kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kendati tak diatur langsung oleh PHRI, Maulana mengakui sudah banyak jaringan hotel anggota asosiasinya yang mengajukan kerja sama tersebut kepada pemerintah. "Saya dengar sudah ada 10 jaringan hotel di Jakarta, Jawa Barat, dan daerah lainnya," tuturnya.
Menurut dia, pihak hotel tertarik mengalihfungsikan kamarnya menjadi ruang medis untuk dokter serta perawat dan ruang isolasi bagi pasien corona lantaran alasan rendahnya okupansi. Maulana menerangkan, rata-rata okupansi hotel secara nasional kini telah di bawah 30 persen.