Masa Darurat Corona, Kemenhub Buka Opsi Larangan Mudik

Sabtu, 21 Maret 2020 06:35 WIB

Sejumlah pemudik membawa barangnya saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad, 9 Juni 2019. Pemudik memadati Stasiun Pasar Senen pada puncak arus balik Lebaran 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan membuka opsi pelarangan mudik dengan transportasi umum pada musim Lebaran 2020. Opsi itu dirancang untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di masa tanggap darurat corona.

"Kami semua tahu bahwa berkumpulnya massa di saat mudik itu sangat dihindari situasi pandemi virus seperti ini. Jadi sedang kami bicarakan apakah mudik akan dilarang," ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam siaran langsung, Jumat, 20 Maret 2020.

Adita mengatakan, opsi larangan mudik tersebut baru sebatas wacana dan sedang dirembuk dalam rapat bersama Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Dari diskusi yang bergulir, ia mengungkapkan bahwa opsi ini sebenarnya memiliki risiko.

Risiko yang dimaksud adalah adanya lonjakan jumlah kendaraan non-angkutan akibat adanya pengalihan tren mudik masyarakat dari moda dari transportasi massal ke tansportasi pribadi. Maka, sebagai solusi, Kemenhub membuat alternatif lain, yakni tetap membuka lalu-lintas mudik lebaran, namun dengan pengawasan ketat di area transportasi umum.

Meski begitu, Adita memastikan pihaknya belum memutuskan kebijakan mana yang akan diambil. Guna merembuk keputusan lanjutan, pemerintah baru akan membentuk tim kecil yang dikoordinasikan oleh salah satu deputi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Tim ini nantinya bakal melakukan kajian menggunakan berbagai sampel dan metode. "Setelah kajian keluar, kami akan sosialisasikan secara terbuka," kata dia.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK sebelumnya telah menyarankan pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran tahun ini. Juru bicara JK, Husain Abdullah, menjelaskan saran yang disampaikan JK. “Dalam hal kondisi darurat, pemerintah bisa saja meminta warga untuk tidak mudik pada bulan Ramadan,” katanya.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) sebelumnya menyatakan memperpanjang status keadaan tertentu darurat Corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Sementara Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 23-24 Mei 2020.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FRISKI RIANA

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

2 hari lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

5 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

9 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya