Stimulus Ekonomi RI Tangkis Corona Dinilai Tak Akan Efektif

Senin, 16 Maret 2020 09:34 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Kedua Ojk Wimboh Santoso (kedua kanan), dan materi Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus kedua penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian,Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. TEMPO/Sintia Nurmiza

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indef Ariyo DP Irhamna menilai insentif jilid tiga yang baru saja diumumkan oleh pemerintah tidak akan efektif. Hal itu karena dia melihat berdasarkan tren penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat ini.

"Sebab, dalam paket insentif tersebut pemerintah hanya mencoba untuk mengurangi dampak ekonomi dari Covid-19," kata Ariyo dalam diskusi online di Jakarta, Ahad, 15 Maret 2020.

Padahal, kata dia, insentif harus diarahkan untuk mengatasi inti masalah, yakni penyebaran Covid-19. Ariyo menilai usaha pemerintah sia-sia jika memprioritaskan dampak ekonomi, bukan mengatasi penyebaran Covid-19.

Sebab, menurut Ariyo, Covid-19 dapat menjangkit setiap orang, tanpa mengenal kondisi kesehatan, status, dan lainnya. Covid-19 sudah menjangkit beberapa olahragawan profesional dunia dan pejabat di berbagai negara, di Indonesia Menteri Perhubungan sudah terjangkit positif, artinya siapapun dapat terjangkit Covid-19.

"Oleh sebab itu, kebijakan/insentif investasi yang dikeluarkan harus mendorong pengurangan penyebaran Covid-19 serta peningkatan imunitas," kata dia.

Advertising
Advertising

Adapun sebelumnya pemerintah telah menggelontorkan dua stimulus fiskal. Stimulus pertama bernilai Rp 10,3 triliun, sedangkan stimulus kedua sebesar Rp 22,7 triliun.

Stimulus fiskal jilid II untuk menangkis dampak virus Corona salah satunya pemerintah merelaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 Impor.

"Relaksasi PPh 22 impor diberikan untuk 19 sektor. Ini nanti akan diberikan kemudahan pembebasan PPh 22 impor selama 6 bulan atau ditanggung pemerintah juga pajaknya," kata Sri Mulyani

Dia mengatakan relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor itu terhitung mulai April hingga September 2020.

Dia memperkirakan dengan penundaan itu total perkiraan dana sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan itu, kata dia, ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor.

Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh Pasal 25 juga akan diterapkan. Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun.

Selain tujuannya sama dengan relaksasi PPh Pasal 22 Impor, relaksasi PPh 25 juga merupakan upaya mengubah negara tujuan ekspor. Di mana kata dia, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, pemerintah juga merelaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat(pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.

"Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun," kata dia.

Dia mengatakan tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.

"Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya," kata Sri Mulyani.

Selain itu, perintah juga melaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri.

PPh ditanggung pemeringah itu, diberikan selama enam bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun.

"Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli," kata Sri Mulyani.

Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

13 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

4 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

5 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya