Airlangga Klaim Total Nilai Paket Stimulus Corona Capai Rp 158 T

Editor

Rahma Tri

Jumat, 13 Maret 2020 14:30 WIB

Konferensi pers stimulus penangan dampak Covid-19 yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama menteri-menteri bidang ekonomi di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat 13 Maret 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim total nilai paket stimulus fiskal yang telah diguyurkan pemerintah untuk menangkis dampak virus Corona mencapai Rp 158 triliun. Nilai itu terbagi atas paket stimulus fiskal pertama, kedua, serta ditambah perkiraan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2020.

"Stimulus fiskal tahap II sebesar Rp 22,9 triliun dan tahap I sebesar Rp 10,3 triliun," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.

Dia memperkirakan, dampak virus Corona akan membuat defisit APBN mencapai 0,8 persen dari Produk Domestik Bruto atau senilai Rp 125 triliun. Dengan begitu, dia mengklaim total anggaran yang digelontorkan untuk menangkis dampak ekonomi Corona Rp 158 triliun atau dia bulatkan menjadi Rp 160 triliun.

Adapun Paket Stimulus Fiskal jilid II untuk menangkis dampak virus Corona, salah satunya adalah relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 Impor. "Relaksasi PPh 22 impor diberikan untuk 19 sektor. Ini nanti akan diberikan kemudahan pembebasan PPh 22 impor selama 6 bulan atau ditanggung pemerintah juga pajaknya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lokasi yang sama.

Sri Mulyani mengatakan, relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor itu terhitung mulai April hingga September 2020.

Advertising
Advertising

Dia memperkirakan penundaan itu totalnya sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan itu, kata Sri Mulyani, ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor.

Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh Pasal 25 juga akan diterapkan. Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun. Selain tujuannya sama dengan relaksasi PPh Pasal 22 Impor, relaksasi PPh 25 juga merupakan upaya mengubah negara tujuan ekspor. Di mana kata dia, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, pemerintah juga merelaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat(pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. "Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun," kata dia.

Pemerintah juga merelaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri. PPh ditanggung pemeringah itu, diberikan selama enam bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun. "Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli," kata Sri Mulyani.

Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

11 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya