BPJS Watch: Kenaikan Iuran Tidak Otomatis Menyelesaikan Defisit
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 10 Maret 2020 03:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai kenaikan iuran memang sebenarnya tidak terlalu efektif memperbaiki defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pernyataan ini disampaikannya merespons putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Kenaikan iuran tidak otomatis menyelesaikan masalah defisit,” kata Timboel saat dihubungi di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
Saat ini, ada sekitar 30,2 juta peserta peserta mandiri BPJS yang terkena dampak langsung kenaikan iuran. Tapi dari jumlah ini, Timboel menyebut 45 persen sebenarnya peserta non-aktif alias tidak membayar iuran secara rutin.
Selain itu, Timboel juga menyebut banyak peserta BPJS juga yang kemudian turun kelas setelah adanya kenaikan iuran sejak 1 Januari 2020. Walhasil, kedua situasi ini lagi-lagi membuat penerimaan BPJS dari sisi pembayaran iuran tidaklah maksimal.
Sebelumnya, MA telah menganulir Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Putusan ini diambil setelah ada permohonan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Dengan keputusan ini, maka kenaikan iuran yang sudah diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 tak lagi berlaku. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV.
Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.
Sehingga, Timboel meminta pemerintah tidak menerima putusan yang bersifat final dan mengikat ini. Namun, Ia juga mengatakan pemerintah tak perlu khawatir karena masih ada instrumen lain agar BPJS tetap bisa berjalan tanpa kenaikan iuran.
Pertama dengan mengendalikan biaya klaim yang sangat besar di BPJS. Menurut dia, beberapa klaim yang membutuhkan biaya besar perlu untuk dikaji ulang, seperti operasi caesar hingga biaya rawat inap.
Kedua yaitu menjalankan mekanisme sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 kepada mereka yang seharusnya membayar iuran BPJS, namun tidak melakukannya. “Aturan sanksi ini sudah ada sejak 2013, tapi tidak berjalan efektif,” kata Timboel.
FAJAR PEBRIANTO