BPJS Watch: Kenaikan Iuran Tidak Otomatis Menyelesaikan Defisit

Selasa, 10 Maret 2020 03:17 WIB

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (ketiga kiri) mendampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai kenaikan iuran memang sebenarnya tidak terlalu efektif memperbaiki defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pernyataan ini disampaikannya merespons putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Kenaikan iuran tidak otomatis menyelesaikan masalah defisit,” kata Timboel saat dihubungi di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.

Saat ini, ada sekitar 30,2 juta peserta peserta mandiri BPJS yang terkena dampak langsung kenaikan iuran. Tapi dari jumlah ini, Timboel menyebut 45 persen sebenarnya peserta non-aktif alias tidak membayar iuran secara rutin.

Selain itu, Timboel juga menyebut banyak peserta BPJS juga yang kemudian turun kelas setelah adanya kenaikan iuran sejak 1 Januari 2020. Walhasil, kedua situasi ini lagi-lagi membuat penerimaan BPJS dari sisi pembayaran iuran tidaklah maksimal.

Sebelumnya, MA telah menganulir Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Putusan ini diambil setelah ada permohonan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Advertising
Advertising

Dengan keputusan ini, maka kenaikan iuran yang sudah diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 tak lagi berlaku. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV.

Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.

Sehingga, Timboel meminta pemerintah tidak menerima putusan yang bersifat final dan mengikat ini. Namun, Ia juga mengatakan pemerintah tak perlu khawatir karena masih ada instrumen lain agar BPJS tetap bisa berjalan tanpa kenaikan iuran.

Pertama dengan mengendalikan biaya klaim yang sangat besar di BPJS. Menurut dia, beberapa klaim yang membutuhkan biaya besar perlu untuk dikaji ulang, seperti operasi caesar hingga biaya rawat inap.

Kedua yaitu menjalankan mekanisme sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 kepada mereka yang seharusnya membayar iuran BPJS, namun tidak melakukannya. “Aturan sanksi ini sudah ada sejak 2013, tapi tidak berjalan efektif,” kata Timboel.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

4 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

13 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

16 hari lalu

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

Indonesia berisiko menghadapi kondisi 'twin deficit' seiring dengan menurunnya surplus neraca perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

22 hari lalu

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

27 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

29 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

32 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

37 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

37 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya