Proyek Kereta Cepat Disetop, Tenggat Konstruksi Dikalkulasi Ulang
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Selasa, 3 Maret 2020 06:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mengkalkulasi ulang tenggat pengerjaan kereta cepat Jakarta-Bandung menyusul penyetopan sementara pembangunan proyek tersebut. Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan hitung-hitungan itu menjadi bagian dari evaluasi proses konstruksi.
"Ada kalkulasi ulang soal timing dan perencanaan (konstruksi). Saya tidak bilang target akan mundur karena Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) sudah menegaskan poryek ini tidak akan mundur," ujar Adita di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 2 Maret 2020.
Adita menjelaskan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan segera menemui manajemen konsorsium penggarap kereta cepat, yakni PT Kereta Cepat Indonesia-Cina atau KCIC, dalam waktu dekat. Seusai pertemuan itu, kementerian bakal memutuskan langkah yang akan diambil.
Ihwal dampaknya terhadap pembengkakan investasi, Adita masih enggan membahas. Ia menyebut tak ingin berspekulasi terlebih dulu lantaran masih menunggu komitmen konsorsium.
Adapun Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Danto Restyawan mengatakan, saat ini penyetopan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tak berlaku untuk semua ruas. Artinya, hanya ruas konstruksi yang bersinggungan dengan Jalan Tol Jakarta - Cikampek saja yang dianggap bermasalah dan harus ditangguhkan.
"Jadi, (pengerjaan konstruksi) di ruas lainnya kan bisa dilanjutkan," katanya. Ia memastikan, saat ini Ditjen Perkeretaapian tengah mengevaluasi poin-poin yang menyebabkan proyek mesti dihentikan beberapa waktu.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kementerian PUPR Danis Sumadilaga sebelumnya menyatakan telah mengirimkan surat permintaan pemberhentian proyek sementara kepada KCIC pada 27 Februari 2020. Ia lalu meminta konsorsium segera merespons imbauan tersebut. "Harapannya segera ditindaklanjuti KCIC," kata Danis kepada Tempo akhir pekan lalu, 29 Februari 2020.
<!--more-->
Kementerian PUPR melalui Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR meminta proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditangguhkan lantaran enam alasan. Pertama, pembangunan proyek dianggap kurang memperhatikan kelancaran akses keluar-masuk jalan tol.
Kedua, pembangunan ini diduga kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi penumpukan material pada bahu jalan. Akibatnya, fungsi drainase di sekitar jalan pun terganggu dan kebersihan serta keselamatan pengguna jalan turut terdampak.
Ketiga, pembangunan proyek dianggap telah menimbulkan genangan air pada Jalan Tol Jakarta - Cikampek yang menyebabkan kecametan. Dampaknya, arus lalu-lintas terhambat. Kelancaran pengiriman logistik pun ditengarai terganggu.
Keempat, pengelolaan sistem drainase buruk sehingga menyebabkan keterlambatan pembuangan saluran drainase. Karenanya, jalanan di sekitar lokasi konstruksi acap banjir.
Kelima, pembangunan pilar yang dikerjakan oleh KCIC di KM 3+800 terhitung tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Keenam, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik dinilai belum memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Aturan itu menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan, dan publik yang disetujui oleh Komite Keselamatan konstruksi," tutur Danis.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas KCIC Denny Yusdiana belum memberikan responsnya kepada Tempo terkait permintaan penundaan pembangunan proyek tersebut hingga Senin, 2 Maret 2020.