OJK Kaji Ulang Penjualan Produk Investasi Reksa Dana di Bank
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 26 Februari 2020 12:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan lembaganya akan mengkaji kembali produk investasi, semisal reksa dana, yang boleh dijual di perbankan. Rencana ini adalah bagian dari reformasi industri keuangan non bank, menyusul mencuatnya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ke depan harus diluruskan instrumen mana saja yang boleh dijual melalui perbankan dan mana yang tidak boleh, ini sempat dibahas bersama Bank Indonesia dan menuai perdebatan," ujar Wimboh di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Salah satu persoalan yang diangkat Wimboh adalah reksa dana tidak bisa memberikan jaminan bunga tetap. Sebab, sebagai instrumen investasi, harga reksa dana memang bergejolak. Di samping, dengan underlying reksa dana berupa saham, ia memastikan keuntungan yang ditawarkan pun tidak bisa tetap atau konstan.
Wimboh mengatakan kasus Jiwasraya yang mencuat belakangan memang memberikan informasi kepada masyarakat. Kendati porsi perusahaan asuransi pelat merah itu hanya satu persen dari total industri. Karena itu, ia mengatakan lembaganya akan membenahi keseluruhan industri.
Dengan pembenahan itu, Wimboh berharap masyarakat bisa percaya kembali ke industri jasa keuangan. "Jadi jangan khawatir, ini akan kami selesaikan segera, bukan hanya Jiwasraya tapi juga di pasar modal, ekosistem akan kami benahi," ujar dia.
Saat ini, tutur dia, industri keuangan non bank berbeda dengan perbankan yang sudah diatur ketat alias high regulated oleh regulator, yaitu Bank Indonesia. Menurut dia, aturan untuk sektor jasa keuangan non bank belum begitu ketat.
"Ini banyak hal yang harus kita betulin, bukan hanya asuransinya, sekarang ini regulasi, pengawasan, reporting kami akan melakukan benchmark ke perbankan," tutur Wimboh. Perbaikan itu lah yang menurut dia nantinya akan menjadi reformasi di industri keuangan non bank.