Terancam Restrukturisasi Utang, Lion Air Klaim Keuangan Perusahaan Masih Normal

Senin, 24 Februari 2020 08:17 WIB

Pesawat Lion Air dan Batik Air. Dok. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen maskapai penerbangan Lion Air menyatakan kondisi keuangan perseroan saat ini normal meski tengah menghadapi permintaan restrukturisasi utang dari dua krediturnya.

Pernyataan ini menyusul adanya pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada Kamis, 20 Februari 2020.

"Saat ini kondisi operasional Lion Air juga masih normal," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 Februari 2020.

Sesuai Pasal 222 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya.

Menurut Danang, pengajuan PKPU ini berkaitan dengan pemberhentian awak kokpit Lion Air beberapa waktu lalu. Awak kokpit ini diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran mogok kerja pada Mei 2016 sehingga diklaim menyebabkan terganggunya operasional perusahaan.

Adapun pengajuan PKPU adalah bagian dari rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan mantan awak kokpit tersebut, yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lion Air mengklaim permohonan tersebut sudah ada yurisprudensi atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Bahwa telah ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industri yang menyatakan Lion Air wajib membayar pesangon kepada mantan penerbang tersebut, namun Lion Air menggugat atas adanya kewajiban keuangan dari awak kokpit yang disepakati dalam perjanjian pelatihan," tutur Danang.

Menurut Danang, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 3178/LK/pdt/2018, kewenangan untuk mengadili perjanjian disepakati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu berarti, keputusan bukan di tangan Pengadilan Hubungan Industrial.

Danang menolak anggapan bahwa perusahaannya tidak mampu membayar kewajiban utang. Saat ini, kata dia, Lion Air menunggu kepastian hukum terkait kewajiban para mantan penerbang itu. Di sisi lain, karena adanya percampuran utang, penyelesaian akan dilakukan oleh Lion Air.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara PKPU itu dimohonkan oleh Eki Adriansyah dan W.F. Jimmy Kalebos. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada 2 Maret 2020 mendatang.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

1 jam lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

2 hari lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

8 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

9 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

10 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

10 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

11 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

12 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

12 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

13 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya