Sempat Dilarang Susi, KKP Kini Restui Budidaya Benih Lobster

Rabu, 19 Februari 2020 17:55 WIB

Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, 17 April 2019. Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis lobster senilai Rp 37 miliar. (Humas KKP)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mengizinkan nelayan membudidayakan benih lobster. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik atau KP2 Effendi Gazali dalam diskusi publik bertajuk "Lobster: antara Apa Adanya dengan Ada Apanya".

"Kabar baiknya, hari ini bagi teman-teman yang ingin budi daya kepiting, ranjungan, dan lobster, sudah mulai bisa," ujar Effendi di Gedung Minabahari, kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu 19 Februari 2020.

Effendi mengatakan, izin pembudidayaan benih lobster itu akan diatur melalui mekanisme khusus. Misalnya, dengan mengajukan permohonan izin terlebih dahulu melalui surat yang langsung dilayangkan kepada Menteri KKP Edhy Prabowo, direktorat jenderal terkait, dan tim KP2 KKP.

Mekanisme khusus mesti ditempuh supaya nelayan atau masyarakat tak terjerat sanksi, seumpama ingin membuka budidaya. Sebab, saat ini, budidaya lobster, kepiting, dan ranjungan masih terganjal beleid Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan dari Indonesia.

"Sekarang makanya untuk mulai latihan budidaya, akan diatur mekanisme dengan menulis surat selagi menunggu penyesuaian aturan," tutur Effendi.

Ia menjelaskan, KKP memang tengah merevisi beleid yang melarang budidaya benih lobster tersebut. Adapun finalisasi pembaruan aturan itu baru akan rampung pada akhir pekan ini.

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja mengatakan kementeriannya pada masa mendatang tidak akan melarang budidaya benih lobster, melainkan mengatur. Menurut dia, pembukaan budidaya tersebut akan memberikan added value dan membawa efek berlipat.

Sebab, kata dia, dengan budidaya, masyarakat luas lah yang akan memperoleh hasil bukan hanya nelayan. Para pengambil benih, penyedia pakan, dan pengumpul bahan pakan juga akan menuai hasilnya.

Namun demikian, dalam perjalanannya, Sjarief menyatakan kementerian akan melakukan evaluasi selama dua tahun sekali. "Setiap 2 tahun sekali ada rekomendasi close-open supaya kita bisa melihat manfaatnya," tuturnya.

Budidaya benih lobster, kepiting, dan ranjungan ini sempat dilarang pada era kepemimpinan Susi Pudjiastuti. Susi beralasan hal itu merupakan langkah konservasi. Sebab, Susi mengklaim saat ini jumlah benih lobster terbatas.

Berita terkait

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

2 hari lalu

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.

Baca Selengkapnya

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

2 hari lalu

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

2 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

5 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

5 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

5 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

5 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

5 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

7 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

9 hari lalu

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

Ministry of Marine Affairs and Fisheries has allowed the resumption of lobster larvae exports. The cultivation must be in Vietnam.

Baca Selengkapnya