Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Menaker: Ini Bukan Final Draft

Selasa, 18 Februari 2020 17:04 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan sambutan dalam acara pertemuan reguler Human Resources Directours Indonesia (HRDI) di Jakarta, Kamis (6/2/2020)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk membahas pasal-pasal ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah berharap asosiasi pekerja dan kelompok buruh memanfaatkan dialog tripatrit dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.

Pernyataan Ida tersebut menanggapi terkait ancaman Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang akan menggelar aksi besar-besaran bila Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan. "Jangan takut ini bukan final draft. Ini baru rancangan undang-undang. Saya memohon teman-teman, ayo ruang dialog dibuka," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Ida menjelaskan, sejak RUU Cipta Kerja ini disusun dengan metode Omnibus Law, pemerintah sudah membuka forum tripatrit. Forum tripartit dengan berkomunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan telah melibatkan sejumlah unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja serta pemerintah. "Harapan kami karena salah satu dari fungsi tim itu adalah membahas konten atau substansi dari RUU ini," katanya.

Walaupun naskah RUU Cipta Kerja sudah diserahkan ke DPR, kata Ida, parlemen akan membuka ruang konsultasi tripatrit untuk membahas aspek-aspek ketenagakerjaan dalam beleid ini. "DPR juga sepakat ruang publik itu dilakukan secara baik ada forum-forum di DPR, disamping DPR dan pemerintah sosialisasikan."

Ida menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi tripartit dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan buruh. Di samping melakukan sosialisasi, tim tripatrit ini juga membahas soal substansi dalam RUU tersebut. "Termasuk bersama-bersama membahas menyiapkan peraturan teknis perintah dari UU," tuturnya.

Sebelumnya KSPI menolak isi RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran berupa demo buruh. Demo dilakukan antara lain karena klausul upah minimum, pesangon, outsourcing, karyawan kontrak, dan waktu kerja yang dinilai eksploitatif dalam RUU tersebut.

KSPI juga menilai RUU Cipta Kerja berpotensi membuat tenaga kerja asing buruh kasar atau unskilled worker bebas masuk ke Indonesia, membuat jaminan sosial hilang, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha. Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan hukum ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja seharusnya mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial.

ANTARA

Berita terkait

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

2 jam lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

2 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

21 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

28 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

30 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

40 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

43 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

44 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

21 Februari 2024

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.

Baca Selengkapnya