Izin Investasi di 22 Kementerian Diserahkan 100 Persen ke BKPM
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Senin, 17 Februari 2020 13:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kewenangan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadia semakin bertambah sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Kini, kewenangan untuk pemberian izin investasi di bidang kehutanan sampai keringanan pajak ada di tangan Bahlil.
"Di BKPM semua, clear," kata Bahlil saat ditemui usai menghadiri acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di Kantor BKPM, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Dengan aturan ini, semua perizinan usaha yang ada di 22 kementerian dan lembaga sekaligus, dilimpahkan 100 persen ke BKPM. Lembaga tersebut yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lalu, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian.
Kemudian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Standardisasi Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, hingga Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagai contoh, Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan izin Izin Pinjam Pakai. Kawasan Hutan (IPPKH) yang selama ini ada di tangan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, kini beralih ke tangan Bahlil. "Secara teknis kamj tetap koordinasi untuk kajiannya lewat kementerian teknis, tapi pelimpahan kewenangan perizinannya sudah di BKPM," kata Bahlil.
<!--more-->
Pelimpahan kewenangan ini termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala BKPM. Aturan ini ditekan Siti pada 23 Januari 2020.
Selain itu, sejak 3 Februari 2020, Bahlil menyebut persetujuan untuk pemberian Tax Holiday dan Tax Allowance juga diserahkan ke BKPM. Meski demikian, Bahlil Lahadalia menyebut masih ada beberapa ketentuan yang sedang dibicarakan dengan Direktorat Jenderal Pajak mengenai pelimpahan ini.
Menurut Bahlil, semua bentuk pelimpahan kewenangan ini dilakukan agar proses perizinan investasi semakin cepat. Saat ini, 22 pejabat perwakilan dari seluruh kementerian lembaga itu pun, berkantor di BKPM. "Jadi prinsipnya, bapak ibu (investor) memulai di BKPM, mengakhiri juga di BKPM," kata dia.