Ekspor Lobster Dibuka, KNTI: Jangan Cuma Berorientasi ke Devisa
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Senin, 17 Februari 2020 12:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia atau KNTI menanggapi rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang akan merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Dalam revisi itu, Kementerian KP berencana mengubah aturan terkait penangkapan dan ekspor benih lobster.
Ketua Pelaksana Harian KNTI Dani Setiawan mengatakan, rencana pembukaan keran ekspor benih lobster itu harus didasari kepentingan kelompok nelayan kecil atau nelayan tradisional. "Jangan hanya berorientasi ke devisa. Kalau hanya menguntungkan kelompok tertentu, saya kira sama saja," ujar Dani di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2020.
Dani menyatakan, selama ini nelayan kecil sudah menelan pil pahit akan adanya Permen 56 Tahun 2016, utamanya nelayan-nelayan di Pulau Lombok--pusat budidaya lobster terbesar di Indonesia. Sebab, dengan terbitnya aturan itu pada era lampau, nelayan tidak dapat lagi menangkap lobster, kepiting, dan rajungan untuk kepentingan budidaya.
Dalam revisi peraturan itu, Dani meminta pemerintah memberikan keleluasaan kepada nelayan tradisional untuk mengambil benih lobster agar budidaya lobster dalam negeri berkembang. Selain itu, ia memandang pemerintah perlu memberikan insentif kepada nelayan kecil seumpama kebijakan ekspor dieksekusi.
Adapun terkait rencana ekspor, ia menyebut pemerintah mesti memiliki skema komprehensif dari hulu ke hilir. Skema ini harus dipikirkan masak-masak sehingga nilai tambah nelayan dalam negeri meningkat saat ekspor dibuka. "Dengan skema yang komprehensif, nelayan dalam negeri juga bisa lebih kompetitif, bisa mendapatkan nilai tambah," kata Dani.
<!--more-->
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya mengungkapkan niatnya merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh menteri pendahulu, Susi Pudjiastuti. Revisi aturan itu akan ditajamkan pada substansi tata kelola benih lobster.
Dalam diskusi Konsultasi Publik I yang difasilitasi Komisi Pemangku Kepentingan KKP, Edhy menyatakan revisi itu masih akan digodok. Selanjutnya, kementerian juga masih membuka masukan dari stakeholder. Ia menjamin kebijakan yang diambil tidak akan salah arah.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hingga saat ini masih lantang menolak wacana ekspor benih lobster yang akan dilakukan pemerintah. Selama ini sikapnya selalu dituangkan melalui akun sosial media Twitter pribadi miliknya.
Seperti halnya ia mengomentari salah satu artikel media daring yang menulis soal ekspor benih lobster bisa meningkatkan ekonomi nelayan. Hal tersebut tidak bisa diterima Susi. "Yang menilai siapa pak Jawa Pos ????," tulis Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat, 14 Februari 2020 dengan menautkan tautan berita tersebut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EKO WAHYUDI