TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pusjiastuti, menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali tentang kondisi bibit lobster di Indonesia dan kemungkinan pemerintah membuka keran ekspor. Hal itu ia ungkapkan kala mengomentari sebuah video yang menampilkan pernyataan Effendi di media sosial.
"Keilmuan tinggi seorang guru besar doctor dalam menjustifikasi/memperlihatkan/meninggikan/membenarkan ignorances (ketidaktahuan) untuk pembenaran ekspor bibit lobster," tulis Susi sambil menyertakan tautan video pernyataan Effendi melalui akun media sosialnya, Selasa, 11 Februari 2020.
Susi mengaku kecewa terhadap pernyataan Effendi tersebut. Menurut Susi, sebagai seorang doktor, Effendi semestinya tidak membenarkan bibit lobster untuk diekspor.
"Saya tidak berilmu. Dan saya berduka," tutur Susi, menyindir.
Video yang dibagikan Susi ini menampilkan potongan rekaman yang diduga diambil saat acara forum konsultasi publik bertajuk ”Arah Baru Kebijakan: Bergerak Cepat untuk Kesejahteraan, Keadilan dan Keberlanjutan” KP2-KKP pada Rabu, 5 Februari lalu. Dalam acara itu, Effendi terlihat hadir bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Maju, Edhy Prabowo.
Baca Juga:
Effendi lalu menjelaskan kondisi bibit lobster terkini di Indonesia. Menurut dia, jumlahnya mencapai 26,9 miliar ekor per tahun. Sementara itu, larva lobster berjumlah 24,7 miliar ekor per tahun dan yang menjadi benih sekitar 12,3 miliar per tahun.
Dengan kondisi ini, Effendi menyiratkan bahwa lobster bukan hewan yang rentan punah. "Punah dari sebelah mananya," kata dia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya memang membuka kemungkinan membuka kembali keran ekspor bibit lobster. Menteri Edhy menyatakan, ekspor bibit ini akan meningkatkan nilai tambah bagi petani lobster.
Adapun kebijakan itu bertentangan pada masa kepemimpinan Susi.
Saat menjabat sebagai Menter KKP, Susi melarang perdagangan lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih. Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia. Beleid yang menaunginya adalah Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA