Dugaan Korupsi Pejabat BTN, BUMN Serahkan ke Internal
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Senin, 17 Februari 2020 10:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menyerahkan seluruh proses hukum terhadap pejabat Bank Tabungan Negara atau BTN yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, kepada internal manajemen. Staf Ahli Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga, mengatakan kementeriannya memberikan keleluasaan kepada dewan direksi untuk mengambil sikap.
"Biar saja (manajemen) yang proses. Kami memberikan keleluasaan kepada teman-teman di manajemen BTN untuk mengambil langkah hukum atau apa pun itu," ujar Arya saat dihubungi Tempo pada Senin, 17 Februari 2020.
Arya mengatakan, Kementerian BUMN saat ini dalam posisi tidak terlampau mencampuri urusan manajemen. Sebelumnya, Kementerian BUMN telah melakukan upaya penyegaran dan evaluasi terhadap struktur internal BTN untuk menciptakan good corporate governance atau GCG.
Alih-alih berfokus pada pejabat BTN yang diduga melakukan tindakan penyelewengan, Kementerian saat ini tengah mendorong bank pelat merah untuk meningkatkan kinerja keuangan. Tahun ini, Arya menjelaskan, Kementerian BUMN meminta BTN berfokus menyalurkan kredit murah untuk mendukung pemerintah mencanangkan program satu juta rumah.
Tindak rasuah di tubuh Bank BTN sebelumnya sempat diulas dalam sebuah utas oleh akun Twitter @digeembok. Akun tersebut bahkan menyatakan pejabat BTN yang ditengarai bekerja di bagian Aset Manajemen Division (AMD) telah mengubah uang haram menjadi aset, baik aset bergerak maupun tak bergerak.
Praktik tindak pidana korupsi juga telah diendus Kejaksaan Agung. Pada akhir Januari 2020, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi BTN. Total nilai kerugian negara dalam aksi ini mencapai hampir Rp 50 miliar.
<!--more-->
Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka itu, tiga di antaranya adalah pejabat kantor cabang BTN, sedangkan sisanya dari pihak swasta. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ketujuh orang itu diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 miliar dari kedua kasus korupsi tersebut.
Tiga pejabat BTN adalah pejabat AMD sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020. Lalu tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.
"Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi BTN di kedua cabang itu," kata Febrie, dikutip dari Bisnis.com pada 24 Januari 2020.
Adapun perkara dugaan kasus korupsi ini berawal pada bulan Desember 2011. Saat itu, BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp 5 miliar, menyebabkan kredit macet sebesar Rp 4,1 miliar.
Diduga terjadi kesalahan prosedural dalam pemberian kredit yang dilakukan bank. Hal ini juga melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO