KSPI Cemas Pesangon Hilang dalam Omnibus Law Cipta Kerja
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Jumat, 14 Februari 2020 14:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bakal dihapus lewat Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja. Akibatnya, uang pesangon pun terancam hilang karena jenis pekerjaan dan lamanya masa kontrak tidak lagi dibatasi.
"Karena menggunakan pekerja kontrak, maka tidak ada lagi pesangon. Karena pesangon hanya diberikan kepada pekerja yang berstatus sebagai karyawan tetap," kata kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
Rabu kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR. Semula, RUU ini bernama RUU Cipta Lapangan Kerja namun belakangan diubah menjadi RUU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Kahar mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku, pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu dan akan selesai dalam waktu tertentu. Menurut Kahar, ada empat kategori pekerja kontrak.
Di antaranya yaitu, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun, pekerjaan yang bersifat musiman, dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Maka dengan dihapuskannya pasal 59, kata Kahar, seorang pekerja dikontrak seumur hidup. Perusahaan pun, kata dia, akan cenderung mempekerjakan buruhnya dengan sistem kontrak kerja. "Tidak perlu mengangkat menjadi pekerja tetap," ujarnya