KSPI Cemas Pesangon Hilang dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Jumat, 14 Februari 2020 14:05 WIB

Ketua DPR Puan Maharani berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai penyerahan surat presiden dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. Pemerintah mencantumkan tawaran bonus sebesar lima kali gaji untuk buruh dalam draf omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bakal dihapus lewat Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja. Akibatnya, uang pesangon pun terancam hilang karena jenis pekerjaan dan lamanya masa kontrak tidak lagi dibatasi.

"Karena menggunakan pekerja kontrak, maka tidak ada lagi pesangon. Karena pesangon hanya diberikan kepada pekerja yang berstatus sebagai karyawan tetap," kata kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.

Rabu kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR. Semula, RUU ini bernama RUU Cipta Lapangan Kerja namun belakangan diubah menjadi RUU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Kahar mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku, pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu dan akan selesai dalam waktu tertentu. Menurut Kahar, ada empat kategori pekerja kontrak.

Di antaranya yaitu, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun, pekerjaan yang bersifat musiman, dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Advertising
Advertising

Maka dengan dihapuskannya pasal 59, kata Kahar, seorang pekerja dikontrak seumur hidup. Perusahaan pun, kata dia, akan cenderung mempekerjakan buruhnya dengan sistem kontrak kerja. "Tidak perlu mengangkat menjadi pekerja tetap," ujarnya

Berita terkait

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

14 jam lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

19 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

26 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

28 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

38 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

41 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

42 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

59 hari lalu

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

21 Februari 2024

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis

Baca Selengkapnya