TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghapus persentase minimum luas pengadaan lahan untuk investasi dalam draf omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pemerintah hanya akan menetapkan kriteria luas minimum lahan yang besarannya diserahkan kepada masing-masing daerah.
"Di undang-undang lama disebut harus berapa persen. Kalau disebut angka di undang-undang, jadi sulit bagi seluruh provinsi, jadi enggak berkembang bersama-sama," kata Siti Nurbaya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Siti Nurbaya mengatakan, dalam RUU Cipta Kerja dicantumkan bahwa luas lahan minimum untuk investasi akan diatur berdasarkan kriteria daerahnya. Kriteria itu disesuaikan dengan parameter ketampakan wilayah atau geobiofisik alam masing-masing provinsi.
Ia menyebut, dengan aturan baru ini, proses pembangunan lokasi usaha akan menjadi lebih mudah. Namun, ia mengklaim beleid tersebut tidak akan merusak lingkungan.
Menurut Siti, pemerintah akan menentukan standar persyaratan lingkungan bagi pemohon izin usaha. "Persyaratan lingkungan tidak dibebankan kepada swasta, tetapi dijadikan standar," ujarnya.
Apabila standar tersebut tidak dipenuhi, pengusaha akan dikenakan sanksi. Dia menuturkan, standar yang ditetapkan terkait persyaratan lingkungan itu memiliki daya enforce atau 'pemaksaan' bagi investor. "Dengan begitu, amdal (analisis dampak lingkungan) akan tetap ada. Jadi enggak benar kalau amdal dihapus," ujar Siti Nurbaya.
Enam menteri secara bersama-sama telah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR, Rabu, 12 Februari 2020. Draf itu berisikan 15 bab dan 174 pasal yang meliputi 11 klaster.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, draf ini berisi aturan-aturan yang mendukung terbukanya lapangan kerja. Draf, kata dia, juga mendukung terciptanya kebijakan-kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan dalam menghadapi situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Dengan penyerahan draf ini ke lembaga legislatif, pemerintah berarti telah menyerahkan kewenangan pembahasan RUU Cipta Kerja kepada Dewan. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, legislator akan segera menggelar rapat paripurna untuk memproses draf tersebut. Draf itu nantinya akan dibahas di tujuh komisi.