Omnibus Law Dituding Bakal Buat Pemerintah Korbankan Lingkungan
Reporter
Andi Ibnu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 14 Februari 2020 13:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kelompok masyarakat sipil menuding pemerintah lebih mementingkan investor tambang ketimbang masalah lingkungan dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pasalnya, investor tambang diberikan beragam kemudahan, seperti proses perizinan, luas lahan, dan pemangkasan pungutan royalti jatah negara.
Advokat lembaga nonprofit pemerhati lingkungan dan anggaran, Publish What You Pay, Ariyanto, mengatakan bahwa pemerintah harus menjelaskan pemberian relaksasi atau kemudahan dalam sejumlah pasal di RUU Cipta Kerja.
Relaksasi aturan di bidang tambang yang dimaksudkan Ariyanto tertuang dalam Pasal 35 dan 128 RUU Cipta Kerja tentang perizinan tambang oleh pemerintah pusat. Menurut dia, pemerintah pusat bakal memudahkan proses perizinan tambang yang diinginkan investor. Pengusaha tidak perlu datang kepada pemerintah daerah. “Satu sisi kebijakan ini baik, tapi peran pengawasan pemerintah daerah harus dipertahankan,” kata dia.
Masalah lain dalam rancangan aturan tersebut adalah pembebasan pungutan royalti kepada pengusaha yang melakukan penghiliran. Aryanto menilai kebijakan ini bakal mengurangi potensi pendapatan negara meski pemilik konsesi diwajibkan melakukan penghiliran.
Menurut Aryanto, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 2018 menyebutkan kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang menyebabkan kerugian Rp 185 triliun. Adapun kontribusi Freeport kepada pemerintah periode 1992-2018 sekitar Rp 275 triliun.
Jumlah tersebut sudah masuk komponen royalti yang dipatok hingga 10 persen. “Dampak lingkungan biaya, kalau pendapatannya kalah besar, berarti pemerintah rugi,” kata Aryanto.
Sementara itu, Peneliti Auriga Nusantara Iqbal Damanik mengatakan potensi kerugian pemerintah di sektor pertambangan bisa meningkat lantaran pemerintah pada saat yang bersamaan juga membahas revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.
Dalam Pasal 47 revisi undang-undang tersebut disebutkan bahwa pengusaha tambang mineral dan batu bara bisa mendapat izin seumur hidup jika mau melakukan penghiliran. "Pemerintah pusat diragukan bisa mengawasi jumlah izin yang begitu banyak sendirian," ujar Iqbal.
Ketua Komisi Energi DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, meski omnibus law RUU Cipta Kerja banyak menyinggung soal pertambangan, RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara tetap dibahas Dewan mulai pekan depan. “Supaya saling menguatkan dan menutup kekurangan,” kata dia di kantornya kemarin.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan RUU Cipta Kerja dibuat dengan berbagai kemudahan di sektor pertambangan bersama kemudahan di 25 sektor lain. Dia menargetkan berbagai perubahan kebijakan investasi tersebut bermanfaat bagi rakyat karena memperbanyak aktivitas produksi yang berujung pada penyerapan tenaga kerja.
“Hitungan pemerintah, kalau omnibus law ini lancar dan segera berlaku, pertumbuhan ekonomi negara bisa stabil di atas 5 persen, meski dampak corona bisa mengurangi 0,3 persen PDB,” kata Susiwijono.
VINDRY FLORENTIN | FRANCISCA CHRISTY ROSANA