OJK Akan Jatuhkan Sanksi Terhadap Asuransi Berkinerja Buruk

Jumat, 14 Februari 2020 11:10 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan menggolongkan perusahaan industri keuangan non bank atau IKNB menjadi lima tingkat. Beleid ini akan diundangkan dalam bentuk rancangan Peraturan OJK atau POJK tentang Tingkat Kesehatan atau TKs yang kini sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini aturan tersebut tengah dalam proses harmonisasi dengan regulasi lain. Adapun industri keuangan non bank mencakup industri asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal ventura, perusahaan pialang hingga lembaga keuangan mikro.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Aristiadi menjelaskan, beleid itu akan mengklasifikasikan tingkat kesehatan perusahaan di sektor IKNB dalam lima tingkat. Mulai dari tingkat 1 sebagai yang paling sehat dan tingkat 5 yakni yang paling tidak sehat. Klasifikasi itu yang nantinya akan menentukan perlakuan OJK terhadap perusahaan bersangkutan.

OJK dalam pengawasannya akan menilai tingkat kesehatan perusahaan dari empat faktor. Pertama, yakni penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Kedua, adalah profil risiko dan penerapan manajemen risiko dari perusahaan bersangkutan.

Ketiga, implikasi dari (faktor) kedua itu terhadap keuangan, apakah rentabilitasnya baik atau tidak. Keempat, adalah seperti apa permodalannya, apakah baik atau tidak. "Empat faktor itu nanti kami agregasi menjadi rating 1 sampai 5," ujar Aristiadi, Kamis, 13 Februari 2020.

Advertising
Advertising

Bila kemudian diketahui ada perusahaan yang mencatatkan skor tidak baik dari empat faktor penilaian itu, akan diberikan pembinaan administratif. Jika perusahaan tetap tidak patuh, maka otoritas akan menurunkan tingkat kesehatannya.

Perusahaan dengan tingkat kesehatan yang buruk, menurut Aristiadi bakal terhambat dalam melakukan pengembangan bisnis. Misalnya, saat perusahaan terkait hendak mengeluarkan produk yang kompleks, OJK akan melakukan peninjauan dengan ketat untuk menilai risiko dari produk tersebut.

Selain itu, OJK pun bersiap untuk menerbitkan POJK mengenai manajemen risiko. Aristiadi belum dapat memastikan kapan kedua beleid tersebut akan terbit. Namun, menurutnya, otoritas berharap agar kedua POJK tersebut dapat segera terbit dan diimplementasikan untuk mendorong percepatan reformasi IKNB.

Aturan-aturan baru ini di antaranya menyikapi kasus gagal bayar yang tengah membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan pelat merah ini diketahui telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

BISNIS

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

15 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

20 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

9 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

9 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya