TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons ihwal kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia mengatakan ingin ada penegakan hukum atas kasus tersebut.
"Saya sebagai menteri keuangan hanya bisa melakukan suatu tindakan, karena ini miliknya pemerintah. Saya diyakinkan bahwa law enforcement terjadi," kata Sri Mulyani dalam Business Gathering dan Ekonomi Outlook di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta, Jumat 7 Febuari 2020.
Dia meyakinkan bahwa Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara yang hati-hati, tetap menjaga sisi law enforcement, corporate governance dan dari sisi reputasi pemerintah.
"Karena kalau tidak, orang nanti akan gampang, oh ini miliknya pemerintah di rusak-rusak saja, nanti akan bilang oh ini nanti pemerintah pusat akan melakukan bail in kan itu yang terjadi," ujarnya.
Penyelesaian kasus itu, kata dia, dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kejaksaan Agung dan dari aparat penegak hukum.
"Saya sebagai menteri keuangan akan tetap mendorong dan mendukung langkah- langkah itu agar tertata dan disampaikan ke publik," kata dia.
Dia menuturkan soal kasus Jiwasraya, Presiden Joki Widodo atau Jokowi sudah menyampaikan bahwa pemerintah sedang proses penanganan dari berbagai aspek. Bahkan, kata Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan langkah-langkah seperti melihat semua kewajiban, kapasitas untuk membayar dari kemampuan aset.
"Mereka coba melakukan langkah restrukturisasi, pasti akan ada negosiasi ke polis holder-nya dan juga yang dianggap adil dan reasonable," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.