Pekan Depan, Kapal Berlayar Tanpa AIS Kelas B Akan Kena Sanksi

Rabu, 12 Februari 2020 11:50 WIB

Pergerakan Kapal Perang Republik (KRI) dengan kapal Coast Guard Cina di Laut Natuna, Sabtu, 4 Januari 2020. Aksi KRI menghadang kapal Cina terlihat melalui layar yang tersambung kamera intai dari Pesawat Boeing 737 Intai Strategis AI-7301 Skadron Udara 5 Wing 5 TNI AU Lanud Sultan Hasanudin Makassar. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mengenakan sanksi administratif kepada kapal-kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi keamanan atau Automatic Identification System (AIS) kelas B. Kebijakan itu mulai berlaku pada pekan depan, Rabu 20 Februari 2020.

Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan sanksi tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 7 Tahun 2019. Beleid itu mengatur pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

"Sanksi administratif (untuk nakhoda) berupa pencabutan sementara sertifikat COE (Certificate of Endorsement) dikenakan paling lama tiga bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari syahbandar," tutur Basar dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 Februari 2020.

Adapun sanksi administratif bagi kapal adalah penundaan keperangkatan berlayar. Sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk kapal dalam negeri. Namun juga kapal-kapal luar negeri alias kapal asing.

Basar menjelaskan, sanksi bagi kapal asing diatur sesuai dengan konvensi internasional atau ketentuan dalam Port State Control alias PSC. Ia menyebut, aturan ini perlu ditegakkan lantaran pemasangan AIS cukup krusial untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, Basar mengatakan Kemenhub akan meminta petugas terkait berkolaborasi. Petugas-petugas yang terlibat meliputi pejabat pemeriksa keselamatan kapal dan keamanan asing, petugas kapal patroli penjagaan laut dan pantai, petugas SROP (Stasiun Radio Pantai), dan petugas VTS (Vessel Traffic Services). "Selanjutnya, jika ditemukan AIS yang tidak aktif, petugas segera menyampaikan informasi ke syahbandar," tuturnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

1 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

1 jam lalu

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

5 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

4 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya