TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tidak mempunyai tunggakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) batu bara kepada kontraktor generasi I. Penahanan royalti yang menjadi hak pemerintah oleh kontraktor batu bara tidak ada hubungannya dengan restitusi PPN. "Jadi tak ada tunggakan dan restitusi" ujar Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, Senin (11/7).Menurut Darmin, diberlakukannya Perturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, kontraktor generasi I tidak lagi memungut PPN atas penyerahan batu bara dalam negeri. Selain itu, mereka juga tidak lagi meminta restitusi PPN atas ekspor batu bara. Namun, atas pembelian barang dan jasa, kontraktor tetap membayar PPN.Ketentuan ini diatur dalam Perjanjian Kontrak Pengusaha Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi I yang diteken sebelum 1 April 1985. Pada dasarnya, kata Darmin, mengatur kewajiban kontraktor dan kewajiban kuasa pertambangan batu bara.Sampai dengan tahun 2000, para kontraktor generasi I telah mengakui berlakunya dan mematuhi Undang-Undang PPN. Mereka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang. "Antara lain membayar PPN atas pembelian barang dan jasa, memungut PPN atas penyerahan batu bara dalam negeri dan meminta restitusi PPN atas ekspor batu bara," katanya.Kontraktor generasi I juga mengakui dan mematuhi penggantian Ipeda dengan PBB. Pada 2000, dilakukan perubahan kedua atas UU Nomor 8 Tahun 1983 yang antara lain menetapkan jenis barang yang tidak dikenakan PPN antara lain kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya."Jadi tidak betul penahanan royalti itu karena permohonan restitusi tidak dibayar. Permohonannya tidak ada. Sejak 2001 sampai hari ini tidak ada kontraktor yang mengajukan restitusi PPN," tandas Darmin.Andina Librianty, Rara Peni Asih