Dampak Barang Impor USD 3 Kena Bea Masuk, Shopee: Belum Terlihat

Reporter

Eko Wahyudi

Sabtu, 1 Februari 2020 05:58 WIB

Shopee 8.8 Men Sale.

TEMPO.CO, Jakarta - Head of Public Policy and Government Relations Shopee, Radityo Triatmojo menanggapi soal kebijakan penurunan batas nilai pembebasan tarif bea masuk barang impor dari US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman sejak kemarin, 30 Januari 2020.

Menurut Radityo, Shopee hanya sebagai perantara untuk penjual barang-barang asal luar negeri. Karena itu, pihak penjual yang akan menyelaraskan regulasi dengan menyesuaikan harga serta proses bisnisnya.

"Pembeli pun akan menyesuaikan dengan daya belinya masing-masing,
sehingga ke depannya barang yang dijual di Shopee pun tetap bisa memenuhi
kebutuhan pengguna dan peredarannya tetap mematuhi regulasi pemerintah," kata dia melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Jumat, 31 Januari 2020.

Pemerintah resmi menurunkan batas nilai pembebasan bea masuk barang kiriman dari US$75 per kiriman menjadi US$3 per kiriman. Aturan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang.

Radityo menuturkan akibat penerapan regulasi baru ini belum berdampak terhadap penjualan barang-barang asal luar negeri yang diperjualbelikan di Shopee, karena baru diberlakukan kemarin. "Aturan ini relatif baru jadi implikasinya belum terlihat," ujarnya.

Radityo mengatakan, perusahaannya terus mengupayakan adaptasi regulasi pemerintahan untuk tetap bisa merealisasikan performa bisnis yang telah direncanakan pada era literasi digital.

"Sehingga,berbagai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan sedemikian kami sesuaikan dengan kebijakan bisnis yang juga kami miliki, namun tetap bisa menjawab dan mematuhi regulasi pemerintah," ungkapnya.

Oleh karena itu Radityo mempunyai harapan kepada pemerintah ketika perusahaannya telah mengadaptasi regulasi tersebut agar bisa berpengaruh positif terhadap pengembangan bisnis e-commerce, serta bisa memenuhi standar kedua pihak yakni Shopee dan Pemerintah.

Adapun dalam PMK 199 Tahun 2019 telah diatur untuk barang impor e-commerce akan dikenai penyesuaian tarif yakni dari awalnya 27,5 persen - 37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP dan PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen).

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

2 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

4 hari lalu

Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

Shopee berupaya menciptakan pengalaman belanja yang nyaman dan menyenangkan, baik penjual maupun pembeli.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

5 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.

Baca Selengkapnya