SBY Sebut Krisis Jiwasraya Baru 3 Tahun, Simak Penjelasan OJK Ini

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Selasa, 28 Januari 2020 13:49 WIB

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menunjukkan surat suara saat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu serentak 2019, di salah satu TPS, di Singapura, Kamis, 14 April 2019. SBY berada di Singapura untuk mendampingi istrinya yang sedang dirawat. ANTARA/Anung

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya angkat bicara soal kasus korupsi dan gagal bayar yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut SBY, permasalahan gagal bayar Jiwasraya berakar dari merosotnya kondisi keuangan perusahaan selama tiga tahun terakhir ini saja.

SBY juga mempertanyakan kenapa dengan cepat dan mudah Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009 dan 2009-2014 disalahkan dalam kasus Jiwasraya. Karena jebolnya keuangan Jiwasraya terjadi tiga tahun terakhir, SBY berpendapat, seharusnya permasalahan tidak dibelokkan sampai saat dirinya menjabat Presiden.

"Karenanya, di hadapan staf dan beberapa tamu saya di rumah yang merasa tidak terima jika lagi-lagi saya yang disalahkan, saya sampaikan komentar ringan saya. Intinya, kalau memang tak satupun di negeri ini yang merasa bersalah, dan tak ada pula yang mau bertanggung jawab, ya salahkan saja masa lampau," kata SBY dalam keterangan tertulisnya yang dirilis Senin, 27 Januari 2020.

Atas klaim SBY ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, dalam kesempatan terpisah telah merilis kronologis kasus Jiwasraya. Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyampaikan permasalahan Jiwasraya memang telah terlihat semenjak 2004. Kala itu, Jiwasraya melaporkan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) -- yang kemudian bersalin rupa menjadi bagian dari OJK -- Perusahaan melaporkan cadangan yang lebih kecil daripada seharusnya.

Advertising
Advertising

Insolvency atau defisit yang ditanggung Jiwasraya mencapai Rp 2,769 triliun. Dua tahun kemudian atau pada 2006 laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliiun karena asset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban.

Atas kondisi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini disclaimer atas laporan keuangan Jiwasraya 2006 dan 2007. Pada 2008-2009, kondisi defisit semakin dalam yakni mencapai Rp 5,7 triliun (2008) dan Rp 6,3 triliun (2009). Pada 2009, untuk memberikan ruang bertahan, direksi pun melakukan langkah penyelamatan jangka pendek dengan re-asuransi. Dengan skema re-asuransi pada 2010-2011, perusahaan mencatatkan surplus sebesar Rp 1,3 triliun di akhir 2011.

Selanjutnya pada, 2012, Bapepam-LK yang berada di bawah Kementerian Keuangan memberikan izin produk JS Proteksi Plan. Produk ini kemudian dijual oleh Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim, dan BPD DIY.

Model bisnis re-asuransi membuat laporan keuangan Per 31 Desember 2012 mencatatkan surplus sebesar Rp 1,6 triliun. Padahal, OJK mencatat, jika skema reasuransi dihilangkan, sejatinya Jiwasraya masih menanggung defisit Rp3,2 triliun.

<!--more-->

Namun, dengan skema re-asuransi, Jiwasraya mengalihkan beban risiko klaim ke perusahaan reasuransi. Model ini jamak dijalankan oleh perusahaan asuransi untuk membagi risiko. Meski begitu perusahaan asuransi masih menanggung risiko sendiri hingga persentase tertentu.

Pada 2013, di bawah rezim OJK, Kementerian BUMN diminta menyiapkan langkah alternatif penyelamatan. Sebab, perusahaan tercatat memiliki solvabilitas yang kurang dari 120 persen. Solvabilitas merupakan rasio kemampuan perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban klaim jika perusahaan harus mengalami kondisi terburuk dan tutup. OJK menetapkan perusahaan harus memiliki rasio kekayaan 120 persen di atas kewajiban.

Anto menyebutkan, direksi Jiwasraya menyampaikan alternatif penyehatan berupa penilaian kembali asset tanah dan bangunan sesuai dengan standar akuntansi keuangan konvergen IFRS. Sebelum dinilai, aset ini tercatat sebesar Rp 278,2 miliar. Setelah, direvaluasi menjadi Rp 6,56 T. Meski rasio aset membesar, tidak ada uang tunai masuk ke kas perusahaan.

Pada 2015, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap Jiwasraya dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Dasarnya, audit BPK di 2015 yang menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan laporan asset investasi keuangan yang melebihi dari realita. BPK juga menyoroti pencatatan kewajiban di bawah nilai sebenarnya.

Selama 2013-2017 ini, pendapatan premi Jiwasraya meningkat karena penjualan produk JS Saving Plan dengan periode pencairan setiap tahun terus membesar. Asuransi dwiguna satu tahun ini memberikan arus kas yang besar kepada Jiwasraya karena menawarkan imbal hasil tinggi serta masa perlindungan asuransi yang panjang.

OJK pada periode ini, kata Anto, telah meminta Jiwasraya mengevaluasi JS Saving Plan agar sesuai kemampuan pengelolaan investasi oleh perusahaan.

Pada 2017, gejala permasalahan mulai muncul di Jiwasraya. OJK kemudian memberikan sanksi peringatan pertama karena perusahaan terlambat menyampaikan laporan aktuaris 2017.

Meski begitu, OJK menerima bahwa laporan keuangan Jiwasraya 2017 masih positif. Pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp 21 T, laba Rp 2,4 T atau naik 37,64 persen dari 2016. Ekuitas perseroan surplus Rp5,6 T tetapi kekurangan cadangan premi Rp7,7 T karena belum memperhitungkan penurunan asset.

<!--more-->

Pada April 2018, OJK bersama dengan direksi membahas adanya pendapatan premi yang turun cukup signifikan akibat diturunkannya imbal hasi atas produk JS Saving Plan setelah dilakukan evaluasi atas produk tersebut.

Selanjutnya Kementerian BUMN mengganti Direksi Jiwasraya pada Mei 2018. Direksi baru melaporkan terdapat ketidakberesan laporan keuangan di perusahaan kepada Kementerian BUMN.

Hasil audit KAP atas laporan keuangan Jiwasraya 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba sebesar Rp 2,4 T menjadi Rp 428 miliar. Kantor akuntan publik PWC sendiri telah mengaudit Jiwasraya sejak 2016. Pada 10 Oktober 2018 direksi baru Jiwasraya mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar

Dalam Laporan Audit BPK 2018 diketahui Jiwasraya melakukan investasi pada asset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi. Langkah ini mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Memasuki 2019, Jiwasraya kembali terlambat menyampaikan Laporan keuangan 2018. Atas kondisi ini OJK mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada tahun ini juga sebagai bagian dari skenario pengembalian uang nasabah yang dirancang pemegang saham, OJK mengeluarkan ijin pembentukan anak usaha JS yaitu Jiwasraya Putra.

Manajemen Jiwasraya membutuhkan suntikan modal Rp 32,89 triliun untuk memenuhi rasio kecukupan solvabilitas atau modal berbasis risiko (RBC) 120 persen. Pasalnya, aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp 23,26 T sedangkan kewajiban sebesar Rp 50,5 T. Terjadi defisit Rp 27,24 T. Sedangkan kewajiban yang harus dibayar pada produk JS Saving Plan sebesar Rp 15,75 triliun.

BISNIS

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya