KSPI Siap Tempuh Jalur Hukum Jika UU Omnibus Law Disahkan
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Dewi Rina Cahyani
Minggu, 26 Januari 2020 17:14 WIB
"Karena ketika harmonisasi akhir pemerintah muncul Surpres, presiden maka dikirim ke DPR dan DPR akan bahas. Kami akan bahas secara transparan," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan akan diserahkan ke DPR pada pekan depan. Dengan begitu, dia berharap pembahasan bisa rampung dalam waktu yang tidak lama.
"Maksimal minggu depan kami ajukan kepada DPR yang namanya Omnibus Law," kata Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Dia menuturkan RUU Omnibus Law mencakup revisi dari 79 undang-undang yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi itu, kata dia, akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
Dia menegaskan Omnibus Law itu diperlukan karena perubahan dunia yang berlangsung dengan cepat. Selama ini, kata dia, Indonesia sulit merespons perubahan tersebut karena terhalang oleh banyaknya aturan.
"Pasal-pasal ini yang menghambat kecepatan kita dalam bergerak dan memutuskan respons pada setiap perubahan-perubahan yang terjadi di dunia. Dunia itu berubah cepat sekali, setiap hari dan detik, itu mempengaruhi ekonomi kita," kata dia.