Asabri Ikuti Aturan OJK, Jika Disetujui Pengawas Eksternal

Kamis, 23 Januari 2020 19:55 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. Wimboh Santoso diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi aliran dana bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan OJK Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian baru saja berlaku 31 Desember 2019. OJK berharap semua perusahaan asuransi bisa mematuhi dalam beleid ini, termasuk PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).

“Mestinya bagus untuk semua lembaga,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. Salah satu ketentuan dalam POJK ini adalah kewajiban bagi perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.

Tapi khusus untuk Asabri harus melalui persetujuan otoritas yang mengawasi perusahaan ini. Otoritas yang dimaksud adalah pengawas eksternal Asabri, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan dan Polri. “Iya, dong,” kata Wimboh.

Selain itu, kata Wimboh, penerapan POJK ini juga harus disesuaikan pula dengan dengan kondisi spesifik di Asabri. “Nanti kami sampaikan agar bisa di-endorse atau perlu penyesuaian,” kata Wimboh.

Salah satu yang diatur dalam POJK 43/2019 adalah kewajiban perusahaan asuransi untuk menunjuk satu orang anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. Perusahaan dapat menunjuk direktur kepatuhan atau direktur lain yang merangkap fungsi tersebut dengan catatan tertentu.

Advertising
Advertising

"Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran," tertulis dalam beleid tersebut.

POJK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yakni 31 Desember 2019. Beleid tersebut ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 27 Desember 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Sejak 10 Januari 2020, perusahaan asuransi pelat merah ini menuai sorotan publik. Sebabnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebut ada dugaan praktik korupsi hingga Rp 10 triliun lebih di Asabri.

Saat dugaan ini mencuat, OJK banyak mendapat pertanyaan soal pengawasan terhadap Asabri. Namun, pihak OJK telah menyatakan bahwa mereka bukanlah pengawas eksternal dari Asabri. Sebab dalam PP 102 Tahun 2015, hanya ada empat unsur pengawas eksternal.

Unsur pertama yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang dipimpin Laksamana Madya TNI Didit Herdiawan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri yang dipimpin Komisaris Jenderal Moechgiyarto, dan Inspektorat Jenderal TNI di bawah Letnan Jenderal Muhammad Herindra.

Unsur kedua yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan di bawah Sumiyati. Ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan terakhir auditor independen. Menurut Wimboh, persetujuan dari semua unsur pengawas eksternal inilah yang dibutuhkan agar POJK 43 Tahun 2019 bisa berlaku juga untuk Asabri.

BISNIS

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

10 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya