DPR Ingin Legalisasi Ojek Online Selesai Tahun Ini

Rabu, 22 Januari 2020 05:45 WIB

Pengendara ojek online dari Gojek Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. Beberapa dari mereka terlihat membawa bendera Merah Putih dan mengibarkannya di sela aksi unjuk rasa. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berupaya melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum (ojek online), melalui Revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, meyakini pembahasan bisa diselesaikan tahun ini karena hanya berupa penambahan poin.

"Bisa selesai 2020. Revisi kan terbatas, dan fokus kami hanya memastikan angkutan daring diatur UU," ucapnya di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa 21 Januari 2020.

Rencana amandemen dipicu persoalan operasional angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online dalam jaringan yang berlarut-larut. Kemarin siang pun, Dewan berdiskusi dengan sejumlah perhimpunan pengemudi ojek daring yang dianggotai ribuan anggota, seperti Perhimpunan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) dan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).

Menurut Lasarus, aturan tertinggi untuk angkutan umum itu bisa diubah untuk menyelesaikan sejumlah persoalan ojek online, mulai dari tarif, kemitraan, hingga kewajiban perusahaan aplikasi terhadap mitra pengemudi. Apalagi, moda aplikasi itu berjalan hampir 10 tahun tanpa status transportasi umum. "Pasal yang akan dibahas masih dinamis tergantung perkembangan," kata Lasarus.

Revisi beleid itu bahkan diusulkan ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2020, bersama 50 RUU prioritas lainnya. Sempat dibahas di level panitia kerja, RUU Angkutan Jalan itu disetor kepada Badan Legislasi DPR pada akhir 2019, sebelum disimpan Badan Musyawarah DPR sambil menunggu ketok palu di rapat paripurna dalam waktu dekat.

Advertising
Advertising

Semester pertama 2020 akan dimanfaatkan komisi untuk mengkaji dampak dan urgensi legalisasi motor, serta menerima masukan dari regulator, perwakilan konsumen, serta penyedia aplikasi, dalam hal ini GoJek dan Grab Indonesia.

Ketua PPTJDI, Igun Wicaksono, mengatakan forumnya akan menyumbang kajian legaligasi tersebut. "Sejak dua tahun lalu kami merintis data dari berbagai daerah soal kesulitan tanpa legalitas."

Ketua Umum Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung, Miftahul Huda, mengatakan regulasi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan pada pertengahan 2019 juga tak efektif. Hal itu membuat pengemudi mencari payung hukum yang lebih tinggi.

"Tak ada mekanisme sanksi, jadi aturan soal kemitraan dan tarif dilanggar terus," katanya di Gedung DPR.

<!--more-->

Lewat pendekatan diskresi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 dibuat sebagai pedoman harga dan keselamatan layanan roda dua tersebut. Berawal dari lima kota, beleid itu akhirnya diberlakukan penuh di 221 wilayah operasi GoJek dan 224 wilayah Grab.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan sanksi untuk penyedia aplikasi bisa diberikan lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika, hanya berbekal surat rekomendasi dan bukti pelanggaran. "Tapi saat kami meminta data bukti dari driver, malah tidak ada," ucapnya kepada Tempo. "Tak bisa sembarangan nuduh."

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, memastikan rekomendasi sanksi, ringan maupun berat, bisa diterapkan cepat. Meski tak mengatur langsung perusahaan aplikasi ojek daring, kata dia, Kementerian Perhubungan memiliki hak sebagai pengawas sektor bisnis tersebut. "Pasti kami ikut. Tapi sejauh ini belum banyak laporan," katanya.

FRANSISCA CHRISTY ROSANA | EKO WAHYUDI | YOHANES PASKALIS PAE DALE

Berita terkait

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

59 menit lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

1 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

2 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

5 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

3 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

3 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

4 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya