Buruh: Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tak Transparan

Reporter

Eko Wahyudi

Minggu, 19 Januari 2020 13:23 WIB

Buruh membentang poster saat ratusan buruh dari sejumlah serikat pekerja melakukan unjuk rasa di Bandung, Rabu, 2 Oktober 2019. Uniknya mereka membawa sejumlah poster dengan pesan lucu saat menyampaikan aspirasinya. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saepul Tavip mengatakan, pihaknya mendukung rencana pemerintah menerbitkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dukungan diberikan jika bertujuan menciptakan dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

"Bahwa OPSI mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah yang sungguh-sungguh berkeinginan menciptakan dan membuka lapangan kerja seluas-Iuasnya guna menyerap jumlah tenaga kerja yang ada dan menekan angka pengangguran," kata dia melalui siaran pers, Ahad, 19 Januari 2020.

Namun Saepul meminta kepada pemerintah untuk membuka ruang dialog dengan banyak pihak seperti stakeholder, dan serikat-serikat pekerja khususnya dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Karena ia beranggapan bahwa aspirasi pekerja harus terakomodir dalam rancangan baleid tersebut, agar dalam implementasinya bisa berjalan lancar.

Dia juga meminta, pembahasannya juga harus dilakukan secara transparan agar tidak ditunggangi segelintir pihak yang ingin mengambil keuntungan. "Pembahasan RUU harus dilakukan secara terbuka guna mencegah adanya penunggang bebas (free rider) yang akan Mengambil keuntungan sepihak namun merugikan pihak lain," ujar Saepul.

Karena kata Saepul, dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja harus dapat mengintegrasikan kerja politik legislasi, sistem pendidikan nasional, sistem ketenagakerjaan nasional dan sistem perindustrian nasional berbasis riset dan inovasi nasional, walhasil mampu melahirkan SDM Unggul sebagai tenaga terampil dan tenaga ahli yang berjiwa Pancasila. Kemudian hasil aturan tersebut juga bisa membuat pembangunan industri pun bisa menopang ekonomi negara serta memberikan sejahteraan kepada pekerja Indonesia.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, menurut Saepul dalam menciptakan lapangan kerja sudah seharusnya disertai pula upaya melindungi, memberikan kepastian hukum dan menjamin kesejahteraan pekerja untuk jangka panjang. Tidak hanya sekedar memberikan pekerjaan, namun dengan tingkat kesejahteraan yang rendah, syarat-syarat kerja yang buruk dan rentan kehiiangan pekerjaan.

"Perlindungan terhadap pekerja harus tetap diutamakan dari segala bentuk eksploitasi dan pelanggaran hukum," ungkapnya.

Karena menurutnya saat ini konsep easy hiring, easy firing yang berkembang justru cenderung menciptakan pengangguran baru bagi mereka yang sudah bekerja karena mereka rentan terkena pemutusan hubungan kerja. Sehingga Saepul menekankan maka perlindungan terhadap pekerja yang sudah bekerja harus tetap dilakukan.

"Oleh karenanya, penciptaan lapangan kerja juga harus dapat menjamin terwujudnya Trilayak bagi pekerja, yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak," tuturnya.

Selanjutnya Saepul meminta, hak berserikat bagi pekerja juga harus tetap dilindungi agar pekerja dapat mengorganisir dirinya tanpa hambatan yang berarti guna menjadi mitra dan kekuatan penyeimbang bagi pelaksanaan hubungan industrial yang berkeadilan dI tempat kerja. "Demi menjamin adanya fungsi kontrol sosial dari pekerja kepada Perusahaan serta demi menjamin penegakan hukum," kata dia.

Terakhir Saepul berharap bahwa produk hukum baru berupa Undang-undang yang akan diterbitkan harus dipastikan tidak lebih buruk kualitasnya dibandingkan aturan yang sudah ada dan berlaku saat ini. Sebisa mungkin produk legislasi tersut menjadi semakin baik bagi pekerja.

"Jangan sampai manfaat yang ada dan diterima oleh Pekerja, direduksi oleh produk hukum yang baru. Jika ini terjadi, maka tidak mustahil akan menimbulkan gelombang aksi protes besar-besaran dari kalangan Serikat Pekerja," ujarnya.

Berita terkait

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

21 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

27 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

39 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

43 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

44 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

21 Februari 2024

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis

Baca Selengkapnya

Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

4 Februari 2024

Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya