Anggota Bursa yang Terlibat Kasus Jiwasraya Terancam Sanksi

Rabu, 15 Januari 2020 20:35 WIB

Pekerja berjalan di dekat monitor pergerakan bursa saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Tempo.Co, Jakarta - Bursa Efek Indonesia mengatakan sanksi untuk anggota bursa yang berkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya akan dibicarakan bersama Otoritas Jasa Keuangan. "Kalau sanksi akan kami bicarakan bersama karena itu sebenarnya kalau sanksi itu ada di otoritas yang lain," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Laksono Widodo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

PT Asuransi Jiwasraya diperkirakan menanggung kerugian lebih dari Rp 10 triliun lantaran berinvestasi pada saham dan reksa dana yang berkualitas rendah. Saham-saham itu pada akhirnya mengalami penurunn nilai dan tidak likuid.

Pada investasi saham misalnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan analisis penjualan dan pembelian saham diduga dilakukan secara pro forma dan tidak didasari data yang valid dan obyektif. Di samping, aktivitas jual beli saham dilakukan dalam waktu berdekatan diduga untuk menghindari pencatatan unrealized gross.

Selanjutnya, Agung menuturkan jual beli pun diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Pelanggaran lainnya adalah kepemilikan atas saham tertentu melebihi batas maksimal yaitu di atas 2,5 persen.

Selanjutnya, pada investasi di reksa dana, Jiwasraya diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 6,4 triliun akibat penurunan nilai saham pada reksa dana tersebut. Pada 30 Juni 2018, Jiwasraya tercatat memiliki sekitar 28 produk reksa dana, dan 20 produk reksa dana kepemilikannya di atas 90 persen. Agung menyebut reksadana tersebut sebagian besar dengan underlying saham berkualitas rendah dan tidak likuid.

Dalam investasi reksa dana, BPK menemukan penyimpangan antara lain analisis manajer investasi dari Jiwasraya dalam rencana langganan reksa dananya tidak dilakukan secara memadai dan diduga dibuat secara pro forma. Tindakan dilakukan manajer investasi agar terlihat seolah-olah memiliki kinerja yang baik sehingga dapat dipilih oleh untuk menempatkan investasi.

Berikutnya, investasi reksa dana memiliki underlying saham-saham dan medium term notes berkualitas rendah, dan transaksi pada saham-saham tersebut diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi. "Di antara saham-saham dan MTN tersebut adalah merupakan arahan dari Jiwasraya yang seharusnya tidak dilakukan oleh Jiwasraya selaku investor," kata Agung.

Jual beli saham tersebut juga diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dan diduga dilakukan dengan merekayasa harga, sehingga harga jual beli tidak mencerminkan harga yang sebenarnya.

Menyitir Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2019 tentang transaksi Efek, anggota bursa memerlukan izin OJK untuk beroperasi. Izin yang diberikan OJK bisa terkait perantara pedagang efek maupun penjamin emisi efek. Sanksi yang terdapat dalam peraturan ini adalah peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sampai pencabutan izin usaha.

Laksono Widodo sebelumnya mengklaim pasar modal telah memiliki rambu-rambu untuk mencegah investor terjebak dalam saham gorengan. "Sebenarnya kami memiliki rambu-rambu yang apabila diikuti dengan baik, mestinya cukup memberikan guidance buat para investor untuk memilih saham-sahamnya," ujar dia.

Aturan itu, kata Laksono, misalnya mengenai UMA alias unusual market activity atau aktivitas pasar yang tidak wajar. Berdasarkan keterangan di laman resmi BEI, UMA adalah aktivitas perdagangan dan atau pergerakan harga suatu Efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di Bursa.

Efek yang masuk kategori UMA, menurut penilaian Bursa, dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Kendati demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran dibidang pasar modal. "Kami juga melakukan suspensi dan notasi khusus," tutur Laksono.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

9 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

9 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya