Juklak Pengawasan Asabri Diduga Nihil, Staf Prabowo Akan Telusuri

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Selasa, 14 Januari 2020 16:46 WIB

PT Asabri

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan belum berkomentar banyak soal kekurangan regulasi dalam pengawasan eksternal terhadap PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) selama ini. Namun, kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu berkomitmen untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saya cek dulu ya,” kata Staf Khusus Menteri Pertahanan RI Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antara Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.

Saat ini, Asabri tengah menjadi sorotan karena terbelit sejumlah masalah. Ada dua masalah yang terjadi perusahaan asuransi pelat merah ini, yaitu 90 persen portofolio saham mereka berguguran dan dugaan korupsi lebih dari Rp 10 triliun.

Untuk Asabri, ketentuan pengawasan sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan dan Polri. Dalam Pasal 54, Asabri dipantau dua pengawas, yakni dari kalangan internal dan eksternal.

Adapun pengawas eksternal Asabri terdiri dari empat bagian. Pertama yaitu Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhan, Inspektorat Pengawas Umum Mabes Polri, dan Itjen TNI. Kedua, Itjen Kementerian Keuangan, Ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keempat yaitu auditor independen.

Advertising
Advertising

Namun saat dikonfirmasi, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati, mengakui, ada kekurangan regulasi dalam pengawasan di pihak eksternal selama ini. “Khususnya terkait dengan pengawasan eksternal, belum ada petunjuk pelaksanaan tentang pembagian tugas antar pengawas eksternal,” kata Sumiyati saat dihubungi di Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.

Meski demikian, Itjen Kemenhan ternyata pernah menerbitkan regulasi untuk mengawasi Asabri pada 2016. Inspektur Jenderal Kemenhan saat itu, Hadi Tjahjanto menerbitkan Peraturan Inspektur Jenderal Kemenhan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Terhadap Pengelolaan Iuran Dana Pensiun PT Asabri.

Aturan ini diteken pada 25 November 2016 atau beberapa bulan setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan ini tertuang jelas dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2016. Pemeriksaan atas Asabri dalam IHPS ini menyangkut efektivitas penyaluran pembayaran pensiun dan efisiensi pengelolaan investasi tahun buku 2015 dan semester I tahun 2016. Namun, peraturan itu juga tidak menyinggung pembagian tugas yang jelas di antara para pengawas eksternal.

Berita terkait

Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

6 jam lalu

Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

Muhaimin Iskandar bakal menentukan sikap partainya bergabung atau tidak dalam koalisi Prabowo pada Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

Eko Patrio dianggap telah berhasil memimpin PAN untuk meraih kursi dalam DPRD DKI Jakarta dan DPR RI.

Baca Selengkapnya

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

10 jam lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

10 jam lalu

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

Presidential club adalah istilah yang bisa disematkan untuk silaturahmi para mantan presiden dengan presiden yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

12 jam lalu

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

14 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

15 jam lalu

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

16 jam lalu

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

18 jam lalu

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

Demokrat mewanti-wanti agar tak ada partai di pemerintahan rasa oposisi.

Baca Selengkapnya