Kelola Dana Rp 418 Triliun, BP Jamsostek Diminta Jaga Kepercayaan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Selasa, 14 Januari 2020 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BP Jamsostek menggunakan dana kelola mereka secara kredibel. Sebab, uang peserta yang telah mereka kelola saat ini sudah mencapai angka Rp 418,72 triliun.
“BP Jamsostek harus punya kredibilitas yang baik untuk dana kelola ini, agar dapat dipercaya,” kata Ida dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Peringatan ini disampaikan Ida setelah adanya kenaikan manfaat bagi peserta dalam PP 82 Tahun 2019 sementara iuran peserta sama sekali tidak naik. “Pemerintah akan terus mengawasi kinerja BP Jamsostek (dulu bernama BPJS Ketenagakerjaan),” kata Ida.
Peringatan ini juga disampaikan Ida di tengah sejumlah masalah yang mendera perusahaan asuransi pelat merah, akhir-akhir ini. Mulai dari masalah solvabilitas di PT Asuransi Jiwa Bumiputera pada 2017, hingga rekayasa akuntansi PT Asuransi Jiwasraya yang terungkap baru-baru ini. Terakhir, ada dugaan korupsi Rp 10 triliun lebih di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.
Atas kejadian ini, Kementerian BUMN tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
<!--more-->
Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menyebut angka Rp 418,72 triliun ini merupakan dana kelola yang dihimpun BP Jamsostek per November 2019. Tahun depan, ia menargetkan angka bisa naik menjadi sekitar Rp 500 triliun.
Sementara itu, total perusahaan yang telah mendaftarkan pekerja mereka ke BP Jamsostek mencapai 650 ribu. Dari 650 ribu perusahaan ini, ada 54,5 juta pekerja yang sudah ditanggung jaminan sosial. Khusus tahun 2019, ada tambahan 23 juta lebih pekerja di BP Jamsostek, melebihi target 20,8 juta.
Di tengah banyaknya kasus yang terjadi, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun bakal memperketat pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi. Salah satunya terkait penempatan investasi dari lembaga keuangan. Hal ini berkaitan dengan kesalahan investasi yang diduga dilakukan PT Asuransi Jiwasraya serta PT Asabri, dan menyebabkan kerugian.
Menanggapi hal itu, Agus mengatakan bahwa BP Jamsostek pun sebenarnya sudah melaporkan dengan baik setiap investasi dari dana kelola para peserta. “Sudah ada mekanisme dalam aturan, kami harus lapor ke siapa,” kata dia.