TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hingga saat ini lembaganya belum menerima permintaan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Rp 10 triliun lebih di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).Dugaan korupsi itu sendiri telah diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada Jumat, 10 Januari 2020.
"Tidak ada permintaan secara khusus dari Menko kepada kami," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi pada Selasa, 14 Januari 2020.
Namun, karena memang KPK adalah lembaga pemberantasan korupsi, kata Nawawi, maka mereka pun harus merespons cepat pernyataan Mahfud MD tersebut. Saat ini, kata dia, tim penyidik KPK sudah mulai mencari dan mengumpulkan dan data-data terkait kasus ini.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN juga belum membuka kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. "Akan kami bicarakan dulu dengan Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga, di kantornya, Senin, 13 Januari 2020.
Di hari yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya masih menunggu hasil audit dari BPK soal Asabri. "BPK RI yang mengetahui terkait dengan hasil audit. Jadi kita harus dengar pemaparan dari pihak BPK RI," ujar Firli.
Tapi, BPK sendiri belum menerima permintaan untuk mengaudit Asabri dari Kementerian BUMN maupun Kemenko Polhukam. "Sampai saat ini belum terima," kata anggota III BPK, Achsanul Qosasi, Sabtu, 11 Januari 2020.