Cukai Rokok Efektif Naik, Harga Marlboro Tembus Rp 30 Ribu

Kamis, 2 Januari 2020 16:14 WIB

Ilustrasi pabrik rokok kretek. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Tanjung Selor - Pemerintah sejak 1 Januari 2020 kemarin menaikkan tarif cukai rokok 23 persen. Saat ini harga rokok di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara adalah merek Marlboro sebesar Rp 30.000 per bungkus.

Dari pantauan sejumlah kios dan swalayan di Tanjung Selor, harga tertinggi adalah jenis rokok putih, termasuk Marlboro kenaikan sekitar Rp 3.000 per bungkus sejak satu bulan lalu. "Jadi sebenarnya tidak ada kenaikan rokok hari ini, tapi sejak satu bulan lalu terus perlahan naik," kata salah satu pedagang rokok di salah satu swalayan di Tanjung Selor, Kamis, 2 Januari 2020.

Pedagang itu juga mengaku tak tahu sampai kapan harga rokok akan naik. "Kita tidak tahu apakah terus naik hingga mencapai Rp 55.000 per bungkus seperti ramai diberitakan sebelumnya," ucapnya.

Terlebih, para pedagang bukanlah yang menentukan harga jual rokok. "Kami tergantung distributor. Jika mereka (distributor) menaikkan lagi, maka terpaksa kami juga menaikkan," ujar pedagang Jalan Sengkawit Tanjung Selor Bulungan yang enggan namanya disebut itu. Hal senada disampaikan sejumlah pedagang rokok ditemui di kiosnya Jalan Padat Karya dan Jalan Pangeran Tanjung Palas.

Sepanjang pengamatan di sejumlah kios, harga rokok kretek dan mild rata-rata naik Rp 1.000-2.000 per bungkus. Sejumlah rokok yang harganya naik adalah LA Menthol yang sebelumnya Rp 20.000 per bungkus menjadi Rp 21.000 - Rp 22.000 per bungkus.

Adapun Sampoerna Mild harganya naik dari Rp 21.000 menjadi Rp 23000 - Rp 24.000 per bungkus. Sementara harga Gudang Garam Filter dari Rp 17.000 menjadi Rp 19.000 Rp - 20.000 per bungkus dan Djarum Super naik harga dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000 - Rp 19.000 per bungkus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.

Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya. Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda.

Adapun khusus untuk rokok dalam negeri, terdapat delapan jenis rokok yang diubah aturannya. Pada jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp 1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp 740.

<!--more-->

Kemudian jenis rokok SKM golongan II, batasan harga diatur paling rendah Rp 1.020 hingga Rp 1.275 per batang atau gram, dengan tarif cukai Rp 455. Namun, untuk rokok jenis SKM II yang harganya lebih dari Rp 1.275 per batang atau gram dikenakan tarif cukai Rp 470.

Sementara pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I, ditetapkan harga terendah Rp 1.790 dengan tarif cukai Rp 90. Sementara untuk golongan II ditetapkan harga terendah Rp 1.015 hingga Rp 1.485 dengan tarif cukai Rp 470. Namun, jika harga ditetapkan lebih dari Rp 1.485, tarif cukai dikenakan sebesar Rp 485.

Advertising
Advertising

Pada jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I ditetapkan harga terendah Rp 1.015 sampai Rp 1.460 dengan tarif cukai Rp 330. Sementara untuk rokok jenis ini yang harganya lebih dari Rp 1.460, ditetapkan cukai Rp 425.

Sedangkan golongan II, ditetapkan harga paling rendah Rp 535 dengan tarif cukai Rp 200. Adapun golongan III ditetapkan harga paling rendah Rp 450 dan dikenakan cukai Rp 110. Jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) dikenakan harga paling rendah Rp1.700 dengan tarif cukai Rp740.

Sementara harga paling rendah untuk rokok Jenis Tembakau Iris (TIS) ditetapkan Rp 55 hingga Rp 275 dengan tarif cukai Rp 10 hingga Rp 30 per batang. Selanjutnya, jenis rokok daun (KLB) dikenakan harga terendah Rp 290 dengan cukai Rp 30.

Jenis rokok Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) dikenakan harga paling rendah Rp 200 dengan cukai Rp 25. Terakhir, untuk jenis cerutu, dikenakan harga paling rendah Rp 495 hingga Rp 198.000. Untuk cerutu dengan kisaran harga Rp 495 - Rp 5.500 dikenakan cukai Rp 275.

Lalu cerutu harga Rp 5.500 - Rp 22.000 dikenakan cukai Rp 1.320. Cerutu dengan harga Rp 22.000 - Rp 55.000 terkena cukai Rp 11.000. Cerutu seharga Rp 55.000 - Rp 198.000 terkena cukai Rp 22.000. Sementara itu, untuk harga cerutu di atas Rp 198.000 akan dikenakan cukai sebesar Rp 110.000.

Sedangkan rokok yang berasal dari impor, harga yang ditetapkan bervariatif mulai dari Rp 200 - Rp 198.001 dan cukai mulai dari Rp 30 - Rp110.000.

Sri Mulyani menetapkan bahwa tarif cukai dan harga jual eceran yang sudah tertera tidak boleh lebih rendah dari peraturan tersebut. Kegiatan penyediaan pita cukai juga harus segera dilaksanakan setelah PMK tersebut diundangkan paling lambat 1 Februari 2019.

ANTARA

Berita terkait

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

6 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

10 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

13 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

22 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

3 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

3 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya