Cukai Rokok Efektif Naik, Harga Marlboro Tembus Rp 30 Ribu
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 2 Januari 2020 16:14 WIB
TEMPO.CO, Tanjung Selor - Pemerintah sejak 1 Januari 2020 kemarin menaikkan tarif cukai rokok 23 persen. Saat ini harga rokok di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara adalah merek Marlboro sebesar Rp 30.000 per bungkus.
Dari pantauan sejumlah kios dan swalayan di Tanjung Selor, harga tertinggi adalah jenis rokok putih, termasuk Marlboro kenaikan sekitar Rp 3.000 per bungkus sejak satu bulan lalu. "Jadi sebenarnya tidak ada kenaikan rokok hari ini, tapi sejak satu bulan lalu terus perlahan naik," kata salah satu pedagang rokok di salah satu swalayan di Tanjung Selor, Kamis, 2 Januari 2020.
Pedagang itu juga mengaku tak tahu sampai kapan harga rokok akan naik. "Kita tidak tahu apakah terus naik hingga mencapai Rp 55.000 per bungkus seperti ramai diberitakan sebelumnya," ucapnya.
Terlebih, para pedagang bukanlah yang menentukan harga jual rokok. "Kami tergantung distributor. Jika mereka (distributor) menaikkan lagi, maka terpaksa kami juga menaikkan," ujar pedagang Jalan Sengkawit Tanjung Selor Bulungan yang enggan namanya disebut itu. Hal senada disampaikan sejumlah pedagang rokok ditemui di kiosnya Jalan Padat Karya dan Jalan Pangeran Tanjung Palas.
Sepanjang pengamatan di sejumlah kios, harga rokok kretek dan mild rata-rata naik Rp 1.000-2.000 per bungkus. Sejumlah rokok yang harganya naik adalah LA Menthol yang sebelumnya Rp 20.000 per bungkus menjadi Rp 21.000 - Rp 22.000 per bungkus.
Adapun Sampoerna Mild harganya naik dari Rp 21.000 menjadi Rp 23000 - Rp 24.000 per bungkus. Sementara harga Gudang Garam Filter dari Rp 17.000 menjadi Rp 19.000 Rp - 20.000 per bungkus dan Djarum Super naik harga dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000 - Rp 19.000 per bungkus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.
Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya. Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda.
Adapun khusus untuk rokok dalam negeri, terdapat delapan jenis rokok yang diubah aturannya. Pada jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp 1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp 740.
<!--more-->
Kemudian jenis rokok SKM golongan II, batasan harga diatur paling rendah Rp 1.020 hingga Rp 1.275 per batang atau gram, dengan tarif cukai Rp 455. Namun, untuk rokok jenis SKM II yang harganya lebih dari Rp 1.275 per batang atau gram dikenakan tarif cukai Rp 470.
Sementara pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I, ditetapkan harga terendah Rp 1.790 dengan tarif cukai Rp 90. Sementara untuk golongan II ditetapkan harga terendah Rp 1.015 hingga Rp 1.485 dengan tarif cukai Rp 470. Namun, jika harga ditetapkan lebih dari Rp 1.485, tarif cukai dikenakan sebesar Rp 485.
Pada jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I ditetapkan harga terendah Rp 1.015 sampai Rp 1.460 dengan tarif cukai Rp 330. Sementara untuk rokok jenis ini yang harganya lebih dari Rp 1.460, ditetapkan cukai Rp 425.
Sedangkan golongan II, ditetapkan harga paling rendah Rp 535 dengan tarif cukai Rp 200. Adapun golongan III ditetapkan harga paling rendah Rp 450 dan dikenakan cukai Rp 110. Jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) dikenakan harga paling rendah Rp1.700 dengan tarif cukai Rp740.
Sementara harga paling rendah untuk rokok Jenis Tembakau Iris (TIS) ditetapkan Rp 55 hingga Rp 275 dengan tarif cukai Rp 10 hingga Rp 30 per batang. Selanjutnya, jenis rokok daun (KLB) dikenakan harga terendah Rp 290 dengan cukai Rp 30.
Jenis rokok Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) dikenakan harga paling rendah Rp 200 dengan cukai Rp 25. Terakhir, untuk jenis cerutu, dikenakan harga paling rendah Rp 495 hingga Rp 198.000. Untuk cerutu dengan kisaran harga Rp 495 - Rp 5.500 dikenakan cukai Rp 275.
Lalu cerutu harga Rp 5.500 - Rp 22.000 dikenakan cukai Rp 1.320. Cerutu dengan harga Rp 22.000 - Rp 55.000 terkena cukai Rp 11.000. Cerutu seharga Rp 55.000 - Rp 198.000 terkena cukai Rp 22.000. Sementara itu, untuk harga cerutu di atas Rp 198.000 akan dikenakan cukai sebesar Rp 110.000.
Sedangkan rokok yang berasal dari impor, harga yang ditetapkan bervariatif mulai dari Rp 200 - Rp 198.001 dan cukai mulai dari Rp 30 - Rp110.000.
Sri Mulyani menetapkan bahwa tarif cukai dan harga jual eceran yang sudah tertera tidak boleh lebih rendah dari peraturan tersebut. Kegiatan penyediaan pita cukai juga harus segera dilaksanakan setelah PMK tersebut diundangkan paling lambat 1 Februari 2019.
ANTARA