Dipetisi Warganet Soal Beleid Barang Impor, Ini Kata Bea Cukai

Jumat, 27 Desember 2019 13:55 WIB

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta, 11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menanggapi adanya petisi penolakan perubahan ambang batas nilai barang impor kiriman bebas bea masuk. Kementerian Keuangan mengubah ambang batas tersebut dari US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman.

"Semua pandangan kami apresiasi namun saya perlu tegaskan tujuan kebijakan ini adalah membantu produsen dalam negeri," ujar Heru di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. Ia mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menciptakan level playing field yang sama di industri.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan bisa menumbuhkan bisnis para produsen di dalam negeri agar menjadi tuan rumah di pasar sendiri. "Bahkan kalau bisa mereka tidak hanya menjual di dalam negeri tapi juga ekspor."

Heru mengatakan para produsen lokal juga mesti diperlakukan adil, apalagi mereka adalah pembayar pajak. Selama ini, mereka tertekan akibatnya membanjir impor barang kiriman, yang kebanyakan harganya masih di bawah US$ 75. Menurut dia, sangat tidak adil kalau para pelaku bisnis yang sudah membayar pajak mesti bersaing dengan barang impor yang bebas bea impor.

Sebelumnya, warganet menggalang petisi menolak perubahan ambang batas nilai barang impor kiriman bebas bea masuk di laman change.org. Kementerian Keuangan mengubah ambang batas tersebut dari US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman.

Petisi yang digalang seorang bernama Irwan Ghuntoro itu dimulai pada tanggal 24 Desember 2019 dan ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi. Hingga Jumat siang, 27 Desember, petisi tersebut telah ditandatangani 715 warganet.

Di akhir petisi, Irwan meminta pemerintah mengembalikan kembali ambang batas tersebut seperti sediakala. "Kembalikan nilai wajib pajak 75 USD atau lebih dari 75 USD jika bisa," tulis dia.

Dalam argumennya, ia mengatakan bahwa penjual, importir kecil, supplier dropshipping online shop dan para perajin yang membutuhkan bahan baku dari luar negeri merasa sangat terjerat dengan adanya ambang batas yang dinilai sangat rendah itu. Irwan mengatakan kebijakan tersebut bisa berdampak buruk bagi masyarakat, salah satunya untuk kreativitas anak bangsa.

<!--more-->

"Pada tingkat kreatifitas anak bangsa, dimana dilihat besar pertumbuhan para generasi baru yang lebih pintar dan kreatif dengan dukungan bahan baku yang mudah di dapat di negara lain adalah pilihan terbaik untuk memupuk mereka lebih kreatif," ujar dia.

Dampak buruk lainnya adalah soal pengangguran. Irwan mengatakan banyaknya penjual online shop, serta dropshiper yang 80 persen dagangannya berasal dari impor. Sehingga, kalau impor dipersulit, mereka bisa tutup dan menganggur. "Dengan bertambah nya pengangguran maka akan besar kemungkinan nilai kriminalitas naik pesat," tuturnya. Karena itu, ia meminta pemerintah mengkaji lagi kebijakan tersebut.

Kementerian Keuangan sebelumnya merevisi ambang batas nilai barang kiriman yang bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman. Ia mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Penyesuaian de minimis value sebesar US$ 3 diambil, kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman alias Consigment Note atau CN adalah US$ 3,8 per CN.

Selain itu, ambang batas untuk pengenaan pajak impor juga diubah dari US$ 75 mejadi tanpa ambang batas. Artinya, pajak sudah dikenakan tanpa kenal de minimis. "Itu sesuai prinsip pajak, de minimis hanya dikenal dalam UU Kepabeanan," kata Heru.

Kendati demikian, Heru mengatakan pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari tarif semula yang total di kisaran 27,5 persen hingga 37,5 persen, dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai 10 persen, Pajak Penghasilan 10 persen dengan NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau PPh 20 persen tanpa NPWP. Nominal itu diubah menjadi sekitar 17,5 persen dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, serta PPh nol persen.

Selanjutnya, pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga, khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$ 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu tarif bea masuk untuk tas 15 persen - 20 persen, sepatu 25 persen - 30 persen, produk tekstil 15 persen - 25 persen. Di samping itu, barang-barang tersebut akan dikenai PPN 10 persen, dan PPh 7,5 persen - 10 persen.

Berita terkait

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

9 jam lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

1 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

1 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

1 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

1 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

1 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

1 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

1 hari lalu

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.

Baca Selengkapnya