Kerja Sama dengan Swasta di Perumahan, Pemerintah Godok Insentif

Kamis, 26 Desember 2019 20:26 WIB

Perum Perumnas menunjukan maket TOD Depok pada peletakan batu pertama pembangunan rumah susun milik pemerintah di Stasiun Pondok Cina, Beji, Depok, 2 Oktober 2017. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberi sejumlah insentif untuk menarik minat swasta agar terlibat dalam proyek dengan skema kerja sama dengan badan usaha di bidang perumahan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko. D. Heripoerwanto menyatakan bahwa saat pihaknya memiliki beberapa inisiasi proyek perumahan yang bisa dikerjasamakan dengan swasta.

Namun begitu, implementasi insentif itu masih menunggu minat dan kesediaan dari pihak swasta untuk menjalankan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) di bidang perumahan.

“Terus terang saja sampai saat ini kami belum mendapatkan pihak swasta, misalnya, developer atau investor perumahan yang menyatakan minat untuk terlibat dalam proyek KPBU di bidang perumahan,” kata Eko di sela-sela konferensi pers bidang pembiayaan perumahan di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.

Eko menjelaskan, untuk menarik minat swasta,pemerintah bakal memberi sejumlah insentif seperti dukungan untuk pengadaan lahan, bantuan untuk studi kelayakan, hingga dukungan berupa pembangunan fisik untuk hal-hal tertentu. “Seperti skema KPBU lainnya, pemerintah akan tetap memberi dukungan. Namun, skemanya bisa berbeda untuk setiap lokasi dan setiap proyek,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Dengan adanya komitmen dukungan dari pemerintah, Eko berharap agar minat swasta untuk terlibat dalam proyek KPBU di bidang perumahan bisa meningkat.

Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan swasta dalam menyiapkan penerapan KPBU bidang perumahan. Dengan demikian, pihak swasta maupun investor dapat terlibat langsung mulai dari proses pembuatan desain, pembangunan, hingga pengelolaannya.

Eko menjelaskan bahwa melalui skema KPBU, swasta akan diberikan hak konsesi untuk jangka waktu tertentu. Apabila masa konsesinya telah berakhir, pengelolaannya akan dikembalikan kepada pemerintah.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah menginisiasi beberapa proyek bidang perumahan yang dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU. Proyek-proyek yang dimaksud antara lain adalah Rusun PALDAM di Bandung dan proyek perumahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

Untuk proyek di Bandung, lahan yang akan digunakan merupakan milik pemerintah daerah, sedangkan untuk proyek di KEK Sei Mangkei, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti perkembangannya, termasuk soal kesiapan lahannya.

“Kalau lahannya milik pemerintah masih bisa dibantu untuk proses pengadaannya, tetapi kalau lahannya milik swasta ini yang masih kami kaji skema yang tepat seperti apa. Saat ini kami masih menanti siapa pihak swasta yang secara nyata akan menjalankan skema KPBU,” kata Eko.

BISNIS

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

19 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

3 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

12 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

13 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

20 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

24 hari lalu

Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

Seorang pria pengendara minibus berwarna putih kepergok mencuri pakaian dalam atau bra milik warga. Aksi tersebut dilakukan di Perumahan Discovery Bintaro.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

31 hari lalu

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

32 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

33 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya