Godok Aturan, Pemerintah Bidik Pajak dari Netflix Hingga Spotify
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Selasa, 24 Desember 2019 11:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate memastikan pemerintah tengah menggodok aturan pajak untuk layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan layanan sejenisnya. Rincian peraturan tersebut bakal termaktub dalam Omnibus Law Perpajakan.
"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun di dalam Omnibus Law Perpajakan. Tapi sementara ini saya udah bicara dengan mereka juga," ujar Johnny di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Menurut Johnny, apabila beleid tersebut sudah keluar dan penyedia layanan tersebut tetap tidak membayar pajak, maka akan ada sanksi yang menanti mereka. "Harus bayar pajak dengan baik, tapi enggak boleh mengada-ada."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan mengenai konsep rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan.
<!--more-->
Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Omnibus Law bidang perpajakan bakal terdiri dari 28 pasal. Namun, ke-28 pasal tersebut mengamandemen sebanyak 7 Undang-Undang (UU) yang telah ada sebelumnya. Semua pasal tersebut juga terdiri dari 6 klaster isu perpajakan.
Adapun ke-7 UU yang disederhanakan yakni, UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, ada pula UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah dan UU Pemerintah Daerah.
Salah satu klaster dalam beleid tersebut mengenai perpajakan ekonomi digital, khususnya terkait transaksi elektronik yang dinilai sama dengan pajak biasa. Hal ini berlaku untuk platform digital, lewat PPN. Pemungutan itu juga bakal diberlakukan bagi platform yang tidak memiliki kantor fisik atau berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).
Menurut Sri Mulyani, klaster perpajakan digital merupakan upaya pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan digital raksasa yang berlokasi di luar negeri. Misalnya, seperti Netflix, Amazon, Google, hingga Facebook. "Maka mereka tetap bisa dibebankan pajak dengan menyampaikan pengenaan bagi subjek pajak luar negeri," katanya.
CAESAR AKBAR | ANTARA