Godok Aturan, Pemerintah Bidik Pajak dari Netflix Hingga Spotify

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Selasa, 24 Desember 2019 11:03 WIB

Fitur streaming Netflix dan Youtube pada mobil Tesla. Sumber: carscoops.com

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate memastikan pemerintah tengah menggodok aturan pajak untuk layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan layanan sejenisnya. Rincian peraturan tersebut bakal termaktub dalam Omnibus Law Perpajakan.

"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun di dalam Omnibus Law Perpajakan. Tapi sementara ini saya udah bicara dengan mereka juga," ujar Johnny di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.

Menurut Johnny, apabila beleid tersebut sudah keluar dan penyedia layanan tersebut tetap tidak membayar pajak, maka akan ada sanksi yang menanti mereka. "Harus bayar pajak dengan baik, tapi enggak boleh mengada-ada."

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan mengenai konsep rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan.

<!--more-->

Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Omnibus Law bidang perpajakan bakal terdiri dari 28 pasal. Namun, ke-28 pasal tersebut mengamandemen sebanyak 7 Undang-Undang (UU) yang telah ada sebelumnya. Semua pasal tersebut juga terdiri dari 6 klaster isu perpajakan.

Adapun ke-7 UU yang disederhanakan yakni, UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, ada pula UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah dan UU Pemerintah Daerah.

Salah satu klaster dalam beleid tersebut mengenai perpajakan ekonomi digital, khususnya terkait transaksi elektronik yang dinilai sama dengan pajak biasa. Hal ini berlaku untuk platform digital, lewat PPN. Pemungutan itu juga bakal diberlakukan bagi platform yang tidak memiliki kantor fisik atau berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).

Menurut Sri Mulyani, klaster perpajakan digital merupakan upaya pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan digital raksasa yang berlokasi di luar negeri. Misalnya, seperti Netflix, Amazon, Google, hingga Facebook. "Maka mereka tetap bisa dibebankan pajak dengan menyampaikan pengenaan bagi subjek pajak luar negeri," katanya.

CAESAR AKBAR | ANTARA

Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

20 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

1 hari lalu

Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

Lily Collins mengumumkan jadwal tayang Emily in Paris Season 4 yang terbagi menjadi dua bagian dalam video baru yang dirilis oleh Netflix.

Baca Selengkapnya

Frankly Speaking: Sinopsis dan Pemeran Drakor Ini

1 hari lalu

Frankly Speaking: Sinopsis dan Pemeran Drakor Ini

Drama Korea atau drakor Frankly Speaking telah tayang pada Rabu, 1 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya