TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang menerapkan digitalisasi integrasi data perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dengan digitalisasi perpajakan ini, Pertamina pun membuka akses data keuangannya kepada Ditjen Pajak secara real time.
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak dapat meninjau, mengevaluasi, dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan Pertamina sebelum SPT disampaikan.
Hingga akhir 2019, kolaborasi tim integrasi data perpajakan Pertamina dan Ditjen Pajak telah menghasilkan sejumlah digitalisasi proses bisnis administrasi perpajakan baru. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi perpajakan perseroan.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, untuk menjamin transparansi data keuangan antara Pertamina dengan Ditjen Pajak, pihaknya menerapkan skema cooperative compliance. Skema ini berlandaskan prinsip-prinsip mutual trust, kesepahaman bersama, transparansi, kolaborasi, dan koordinasi.
"Proses selama ini, kalau enggak real time, kami banyak waktu dan effort. Dengan adanya sistem real time ini, kami mendapat banyak kebutuhan, seperti kepastian hukum dan tidak ada masalah kekurangan bayar," kata Nicke, Kamis 19 Desember 2019.