Bukan Soal Harley, Ini Alasan Sri Mulyani Ganti Pejabat Bea Cukai
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Jumat, 20 Desember 2019 13:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan ihwal rotasi jabatan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Aritonang. Menurut dia, rotasi itu tidak terkait dengan skandal penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Direksi Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta.
"Justru kita kemarin mengandalkan pak Hengky yang melakukan investigasi," kata Heru di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Dia mengatakan saat ini Hengky sedang cuti, jadi tidak dapat menghadiri rotasi jabatan. Dia mengatakan Hengky dirotasi atau menjalani tour of duty menjadi kepala kantor Bea dan Cukai di Yogyakarta. "Dan itu strategis juga. Jadi tidak ada kaitannya dengan (penyelundupan) itu," kata Heru Pambudi.
Heru menegaskan rotasi itu sudah direncanakan jauh-jauh hari. "Dan kita mengandalkan dia (Hengky) untuk melakukan investigasi kemarin. Supaya ini clear," ujarnya. Menurut Heru, jabatan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang baru sudah kembali diisi.
<!--more-->
Masalah penyelundupan motor Harley Haruda Indonesia dan sepeda Brompton terungkap oleh Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 November lalu. Setelah dilakukan investigasi, Bea Cukai menemukan bahwa pelaku penyelundupnya ialah Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.
Akibat kasus ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir memecat Ari Askhara. Ia juga memberhentikan empat direktur lainnya yang ditengarai menjadi pemulus kasus penggelapan barang
Keempatnya adalah Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Human Capital Heri Akhyar, serta Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.
Dalam konferensi pers awal Desember 2019 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa insiden penyelundupan sejumlah barang melalui pesawat Garuda Indonesia yang dibawa dari Prancis menuju Jakarta ini telah merugikan negara Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar. Berdasarkan tinjauan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, harga Harley Davidson tersebut di pasar berada di kisaran Rp 800 juta per unit. Sementara harga sepeda Brompton berada di kisaran Rp 50-60 juta per unit.