Bea Cukai dan Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp 15 M

Reporter

Eko Wahyudi

Rabu, 18 Desember 2019 16:47 WIB

Ratusan unit sex toys dan jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan oleh pihak Beacukai Palembang, Rabu, 4 Desember 2019. Dari barang sitaan itu, negara berpotensi rugi hingga Rp3,5 miliar. Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan barang impor ilegal dan tidak memenuhi syarat pada Rabu, 17 Desember 2019. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 15 miliar.

"Total barang estimasi hampir Rp 15 miliar," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Rabu, 17 Desember 2019.

Agus mengungkapkan, selain barang impor yang masuk secara ilegal, tetapi pada dasarnya barang-barang yang dimusnahkan adalah tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga hal ini juga sangat berkaitan dengan faktor keamanan dari barang tersebut.

"Seluruh barang tersebut ditemukan melanggar ketentuan perundang-undangan seperti tidak memiliki sertifikat perdagangan dan tak memiliki sertifikat mutu SNI," katanya.

Selain tidak sesuai dengan SNI, Agus menuturkan, barang-barang dimusnahkan ini juga merugikan para pelaku usaha yang secara bersungguh-sungguh mengikuti aturan. Ia mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban dalam melindungi para pelaku usaha yang patuh kepada aturan. "Sehingga tidak dirugikan dengan hal-hal yang tidak sesuai standar yang berada di pasar ini" ungkapnya.

Advertising
Advertising

Ia menjelaskan, bahwa dengan adanya kerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai, maka akan meningkatkan pengawasan di post border untuk meningkatkan mutu dari produk dalam negeri ataupun yang diimpor. Karena Agus mengatakan, jika tidak adanya pengendalian mutu, maka akan berdampak buruk bagi para konsumen.

"Salah satunya baja yang tadi kita sebutkan banci tadi ini membahayakan konstruksi,"

Barang-barang yang dimusnahkan kali ini meliputi produk luminer kurang lebih 4.742 unit, pompa air 443 buah, dan produk kehutanan seperti wallpaper sejumlah 600 karton. Selain itu juga memusnahkan cangkul lipat sebanyak 388 unit dan produk tertentu berupa tepung seberat 200 kilogram.

Kemudian produk kehutanan seperti wallpaper sejumlah 600 karton, wooden desk sejumlah 8 buah, kertas saring kopi sejumlah 300 dus, roll paper 16 boc, termolight paper sejumlah kurang lebih 2.036 kilogram.

Lebih lanjut, pemusnahan juga dilakukan pada kabel sejumlah 3 drum, mesin pendingin 2 buah, pakaian bekas 550 bal, tekstil dan produk tekstil (TPT) sejumlah 10 roll, ban sejumlah 167 unit, saklar 11.816 unit, sepatu pengaman 71 buah, mainan anak 310 buah, gula kristal putih seberat 1 ton, alat ukur meter air 360 unit, regulator tekanan 750 unit, baja 480 buah, dan sepeda 9 unit.

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

18 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

1 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

3 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

3 hari lalu

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya