Belum 100 Hari, Edhy Akan Pangkas 4 Kebijakan Susi Pudjiastuti

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Kamis, 5 Desember 2019 16:36 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan baru, Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti dalam acara serah terima jabatan di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Belum genap 100 hari Edhy Prabowo menggantikan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, beberapa kali ia menyatakan rencananya untuk menganulir kebijakan yang diambil Susi pada periode sebelumnya. Catatan Tempo, ada empat kebijakan Susi Pudjiastuti yang bakal dimentahkan oleh Edhy Prabowo, yaitu sbb:

1. Keran ekspor benih lobster

Menteri Edhy Prabowo berencana membuka keran ekspor benih lobster atau benur dengan catatan harus dibatasi. Ekspor benih ini sebelumnya dilarang oleh Susi Pudjiastutu, karena bisa berdampak kepada ekosistem itu sendiri.

"Kenapa enggak ambil langkah izinkan budidaya, kita berikan (izin) ekspor (benih lobster) dengan kuota," kata Edhy dalam rapat kerja nasional KKP di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2019.

Pada masa kepemimpinan Susi, lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih dilarang diperdagangkan. Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia. Beleid yang menaunginya adalah Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.

2. Penenggelaman kapal

Kebijakan kedua yang dianulir Edhy adalah soal penenggelam kapal illegal fishing. Pada masa Susi, penenggelaman kapal adalah kebijakan utama yang digadang-gadang memberikan efek jera bagi komplotan pencuri ikan.

Edhy Prabowo beralasan, penenggelaman kapal asing ilegal bukanlah prioritasnya saat ini. Ia menerangkan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga ia tak ingin penenggelaman itu menjadi jargon saja. “Tapi kalau mereka kita tangkap, kita kejar kemudian lari ya kita tenggelamkan. Saya tak takut menenggelamkan,” kata Edhy di Makassar pada Ahad 1 desember 2019.

3. Penggunaan alat tangkap ikan cantrang.

Setelah dilarang Susi, kini Edhy membolehkan penggunaan cantrang, di mana payung hukumnya akan terbit bulan Desember 2019 ini. Saya berharap Desember ada hasil, ada keputusan baru,” kata Edhy Prabowo, Kamis, 14 November 2019.

Penggunaan alat tangkap jaring raksasa tersebut sebelumnya dilarang keras Susi Pudjiastuti karena menyebabkan kehancuran habitat di laut. Salah satunya karena cantrang memiliki tali hingga 6 kilometer. Padahal di beberapa titik seperti laut Jawa, kedalamannya hanya 60 meter.

Edhy beralasan akan mengizinkan penggunaan cantrang, karena sejumlah nelayan di Jawa Tengah, sampai saat ini masih terus menuntut agar mereka dibolehkan kembali menggunakan alat tangkap tersebut. Di sisi lain, kata Edhy, sejumlah nelayan di Sumatera Utara juga sedang berdemo menolak penggunaan trawl oleh kapal besar di tengah laut. Sebab, nelayan kecil yang ada di pinggiran laut menjadi tidak kebagian ikan.

4. Reklamasi Teluk Benoa di Bali

Susi Pudjiastuti sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim di perairan Provinsi Bali. Beleid tersebut menyebutkan bahwa Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim.

Kala itu, poin aturan ini memastikan bahwa reklamasi tidak boleh dilakukan di dalam wilayah Teluk Benoa yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim. Kawasan konservasi itu memiliki luas 1.243,41 hektare.

Kini, Edhy mengatakan bakal mendengar ulang masukan dari stakeholder dan masyarakat dan membuka kemungkinan untuk menganulir kebijakan Susi Pudjiastuti terkait reklamasi itu juga. "Kami pelajari dulu. Kalau dulu saya di Komisi IV DPR kan sudah tahu secara administrasi dan aturan. Mekanisme perizinan semua sudah benar dibanding reklamasi di Jakarta," ujar Edhy saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa, 29 Oktober 2019.

EKO WAHYUDI l FAJAR PEBRIANTO l FRANCISCA CHRISTY ROSANA l MADE ARGAWA

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

22 jam lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

1 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

1 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

1 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

1 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

3 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

8 hari lalu

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.

Baca Selengkapnya

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

9 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

10 hari lalu

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.

Baca Selengkapnya

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

19 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Baca Selengkapnya