TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia, Hotman Paris, melayangkan protes kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU lantaran suratnya tidak digubris. Surat itu berisi nota keberatan terhadap sikap salah satu anggota majelis hakim, yang diduga melanggar kode etik.
"Surat kami tidak ada balasan. Kami sudah sebutkan resmi di sidang lalu. KPPU bilang nanti akan ditanggapi," ujar Hotman sebelum mengkuti sidang ketujuh di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin, 26 November 2019.
Dalam surat itu, Hotman Paris meminta KPPU mengganti anggota majelis hakim Guntur Saragih. Namun, pada praktiknya, Hotman menyatakan KPPU justru hanya mengganti ketua majelisnya, yaitu Harry Agustanto.
Dalam sidang ketujuh ini, Hotman Paris berharap KPPU segera memenuhi permintaannya. Sebab, ia mengklaim sudah mengajukan sejumlah bukti yang menyatakan bahwa Guntur benar diduga melakukan pelanggaran. Hingga berita ini ditulis, pihak KPPU belum menanggapi protes yang dilayangkan Hotman.
Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion
10 hari lalu
Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, telah curiga sejak awal bahwa Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih akan memberikan dissenting opinion.