Kementerian BUMN: Laporan BPK Soal Jiwasraya Bisa Bantu Kejaksaan
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 21 November 2019 18:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menyatakan tengah mencari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan terhadap Jiwasraya. Hasil pemeriksaan ini diharapkan bisa membantu penelitian oleh Kejaksaan mengenai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Jiwasraya.
"Kami sedang mencari laporan BPK, katanya sudah ada ya soal Jiwasraya. Nah makanya laporan BPK ini diharapkan jadi acuan, untuk pegangan bagi Kejaksaan saat melakukan penelitian," kata Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga, ditemui di Kementerian BUMN, Kamis 21 November 2019.
Arya mengatakan, dengan adanya laporan BPK diharapkan bisa menjadi acuan, bagi penelitian Kejaksaan, apakah ditemukan adanya kerugian negara maupun kerugian masyarakat. Dia mengatakan langkah ini, dilakukan karena Kementerian ingin mencari solusi terkait utang Jiwasraya.
Adapun berdasarkan catatan Tempo, pada awal 2019, mantan Menteri BUMN Rini Soemarmo sempat meminta BPK melakukan pemeriksaan terhadap Jiwasraya. Selain BPK, ada pula Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta lembaga audit swasta PricewaterhouseCoopers atau PwC yang juga diminta mengaudit Jiwasraya.
Sampai saat ini Asuransi Jiwasraya tengah menghadapi sejumlah potensi default atau gagal bayar akibat tunggakan dana klaim premi jatuh tempo. Selain itu, perusahaan asuransi jiwa pelat merah ini juga tengah menghadapi tekanan lingkuiditas akibat kasus ini.
Kasus gagal bayar itu pertama kali mencuat pada Oktober 2018. Saat itu perseroan mengumumkan penundaan kewajiban pembayaran kepada 711 pemegang polis jatuh tempo produk bancassurance JS Saving Plan dengan nilai mencapai Rp 802 miliar.
Arya melanjutkan, salah satu penyebab Asuransi Jiwasraya banyak dirundung masalah tunggakan karena adanya penempatan investasi yang tidak tepat. Dia menuturkan, investasi Jiwasraya banyak menggunakan saham-saham gorengan.
"Kalau kami lihat dari saham-saham dari perusahaan yang diinvestasikan oleh Jiwasraya, itu memang saham gorengan. Para pemain saham tentu tahu saham itu saham gorengan, fundamentalnya itu digoreng pada saat-saat tertentu," ujar Arya yang juga mantan politisi Partai Perindo ini.
Karena itu, saat ini Kementerian telah meminta Kejaksaan untuk meneliti hal ini. Khususnya mengenai adanya dugaan kongkalikong terkait pemilihan investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya. Kondisi inilah, yang diduga membuat Asuransi Jiwasraya berpotensi kolapse.
Selain itu, kata Arya, persoalan Jiwasraya juga terjadi akibat produk yang dijual dianggap lebih tinggi gain-nya atau reveneu-nya dibandingkan produk lainnya. Sehingga harga produk tidak sesuai dengan harga keekonomian pasar.
Kendati demikian, hal ini tentu saja tak bisa serta merta dianggap melanggar. Sebab, pihak yang bertanggung jawab bisa berkelit, bahwa pembentukan dan penyusunan produk telah melalui persetujuan seluruh pihak yang berkepentingan.
"Agak sulit diteliti karena produk ada banyak persetujuan masalahnya, jadi pasti mereka bisa berkelit produk ini sudah disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan, kalau nggak layak pasti sudah tidak disetujui," ujar mantan politisi Partai Perindo ini.