Lahan Dijual untuk Proyek Kereta Cepat, Pemprov Jabar Menggugat
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Rahma Tri
Kamis, 21 November 2019 16:55 WIB
TEMPO.CO, Bandung —Sebagian aset pemerintah Jawa Barat di Gunung Sembung, Purwakarta, diklaim pengusaha berinisial M, dan dijual untuk lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. “Jadi itu bagian dari trase kereta cepat, yang sudah terlanjur dijual sekitar 2 hektare. Kami akan gugat,” kata Kepala Biro Hukum, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Eni Rohyani saat dihubungi Tempo di Bandung, Kamis 21 November 2019.
Eni mengatakan, aset yang dimaksud adalah lahan pemerintah provinsi eks Kementerian Pekerjaan Umum di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya, Purwakarta. Lahan tersebut merupakan lahan yang diperoleh pemerintah saat pembebasan lahan proyek bendungan Jatiluhur.
“Di samping tanah, di sisinya itu mengandung batuan tambang. Batuan tambang itu digunakan untuk pembangunan Jatiluhur. Kemudian tahun 2000 diserahkan ke pemprov,” kata Eni.
Eni mengatakan, pemerintah Jawa Barat memegang bukti kepemilikan berupa dokumen berita acara serah terima aset lahan tersebut dari Kementerian Keuangan. Di tengah proses sertifikasi aset tersebut, lahan itu diklaim pengusaha M.
Lahan yang kebetulan dilalui trase kereta cepat tersebut dijual M senilai Rp 13,7 miliar. Pengusaha M tersebut juga menyewakan lahannya untuk kontraktor PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) senilai Rp 6 miliar.
Penjualan aset pemerintah Jawa Barat itu ketahuan saat proses pembebasan lahan proyek KCIC. “Gara-gara proyek KCIC, kemudian tiba-tiba ada nama M pemilik lahan, padahal itu lahan milik pemprov,” kata Eni.
<!--more-->
Eni mengatakan, klaim M atas kepemilikan lahan milik pemerintah provinsi Jawa Barat itu sempat diperkarakan di Pengadilan. “Sebetulnya kita sudah berperkara di Pengadilan karena waktu pihak KCIC akan membayar, ada dua pihak yang mengaku pemilik lahan,” kata dia.
Eni mengklaim, Pengadilan saat itu memutuskan Penetapan Pengadilan yang menyebutkan ada 2 nama atas lahan tersebut, dan menyerahkan proses pembayaran lewat proses konsinyasi. “Tiba-tiba dari pihak M ini bisa memproses pencairan melalui Penetapan Pengadilan juga,” kata dia.
Pemerintah provinsi Jawa Barat telah menyiapkan gugatan atas proses jual beli tersebut. “Kita akan gugat perdata. Sementara ini yang sudah berjalan itu laporan pemalsuan AJB (Akta Jual Beli). Untuk proses gugatan perdata belum, sedang dipersiapkan. Yang sudah dilakukan itu laporan pemalsuan AJB di Polda Jawa Barat. Yang akan diperkarakan bukan hanya yang di jual tapi juga yang disewakan,” kata Eni.
Eni menjamin, proses hukum itu tidak akan mengganggu proses konstruksi proyek kereta cepat. “Kami berkomitmen untuk mendukung proyek strategis nasional. Kami sudah membantu penerbitan izin lingkungan serta penetapan lokasi (penlok) berikut perpanjangannya. Jadi permasalahan aset tidak menghambat pelaksanaan pembangunan KCIC,” kata dia.
Kepala Satuan Tugas Kopsurgah KPK Wilayah IV Sugeng Basuki membenarkan langkah pemerintah Jawa Barat untuk menyelamatkan asetnya yang telah dijual ke proyek kereta cepat. "Yang sedang kita tangani sekarang adalah aset pemda di Gunung Sembung, yang mana aset itu saat ini sedang dalam proses untuk sertifikasi, tapi ada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik,” kata dia di kutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 21 November 2019.
AHMAD FIKRI (BANDUNG)