Jiwasraya Berharap Nasabah Bisa Memaklumi Proses Restrukturisasi

Selasa, 19 November 2019 14:30 WIB

Jiwasraya Targetkan Jadi Penguasa Pasar

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Putra Hexana Tri Sasongko memastikan kepentingan nasabah akan selalu menjadi prioritas perseroan dalam upaya penyehatan dan restrukturisasi yang tengah dilakukan saat ini. Perseroan pun berjanji akan terus mengomunikasikan setiap proses yang dilakukan secara transparan pada nasabah.

“Kami berharap nasabah bisa memaklumi proses yang harus kami jalani untuk memperoleh investor dan mereka bisa bersabar,” ujar dia kepada Tempo, Senin 18 November 2019.

Adapun Jiwasraya saat ini tengah menjajaki sejumlah opsi skema alternatif penyelamatan setelah dirundung persoalan tunggakan dana klaim premi jatuh tempo nasabah hingga tekanan likuiditas. Kasus gagal bayar tersebut pertama kali mencuat pada Oktober 2018, ketika perseroan mengumumkan penundaan pembayaran kewajiban kepada 711 pemegang polis jatuh tempo pada produk bancassurance JS Saving Plan dengan nilai mencapai Rp 802 miliar.

Skema tersebut meliputi strategic partnership, holding asruansi, finansial reasuransi, dan terakhir adalah opsi penghimpunan dana penyelamatan dari pemilik saham.

Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan dalam rapat tertutup dengan manajemen Jiwasraya, Kamis, 7 November 2019, dewan menitikberatkan pada nasib nasabah yang hingga kini masih belum mendapatkan kepastian pencairan dananya. “Kepentingan nasabah di atas segala-galanya, tidak boleh ada kebijakan yang kelak merugikan nasabah,” katanya. Maka, setiap langkah pembenahan yang ditempuh haruslah mempertimbangkan dampaknya pada nasabah. “Penyelesaian harus yang terbaik dan menguntungkan nasabah.”

Advertising
Advertising

Hal tersebut diamini oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Dia mengatakan dana segar yang nantinya diperoleh perseroan dari investor akan diprioritaskan untuk menyelesaikan tunggakan klaim dan kewajiban kepada nasabah. “Kami yang penting itu nasabahnya, itu yang utama akan kami selesaikan dulum” ujarnya. Misalnya, dalam proses pencarian investor strategis untuk anak usaha Jiwasraya, yaitu Jiwasraya Putra yang ditargetkan dapat menghimpun dana hingga Rp 5 triliun.

<!--more-->

Pengamat asuransi / Arbiter Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Irvan Rahardjo mengatakan skema strategic partnership diperkirakan akan memakan waktu cukup lama, yaitu paling cepat lima tahun untuk bisa berjalan efektif. “Itu juga dengan syarat model bisnisnya harus jelas, dan investor strategis harus mendapatkan jaminan atau kepastian bisnisnya ada,” ujarnya. “Selain itu butuh modal tunai karena bisnis asuransi merupakan bisnis yang padat modal dan jangka panjang.”

Menurut Irvan, di tengah proses yang tak sebentar itu manajemen Jiwasraya harus memastikan untuk senantiasa menjalin komunikasi intensif dengan nasabah. “Karena yang dibutuhkan nasabah kan jaminan kepastian pembayaran klaim, serta perlu juga ada mediasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi sebagai perlindungan konsumen,” ucapnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Korea Selatan Lee Kang-hyun yang juga merupakan nasabah pemegang polis JS Saving Plan menyatakan telah angkat tangan terhadap nasib investasinya senilai Rp 16 miliar. Lee sempat bertemu dengan Menteri BUMN Rini Soemarno pada Agustus lalu dan menanyakan penyelesaian klaim nasabah Jiwasraya yang diperkirakan mencapai Rp 16,4 triliun. Ketika itu, Rini menjanjikan sebagian klaim dicairkan pada September. Namun, kepada Lee , seorang direktur Bank Rakyat Indonesia mengatakan pelunasan klaim akan tuntas paling cepat dalam dua tahun.

GHOIDA RAHMAH | PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

6 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

6 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya