Rapat Soal Bank Muamalat, DPR Larang OJK Beri Keterangan
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Senin, 18 November 2019 22:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat kerja tertutup dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terkait langkah untuk asuransi Jiwasraya, Bumiputera, Bank Muamalat dan Hanson Internasional. Rapat tertutup tersebut berlangsung dari pukul 14.00 hingga pukul 18.15.
Sekitar pukul 18.30, anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana memberi keterangan kepada media yang hadir. "Pokoknya OJK diminta untuk mempercepat investor masuk ke sana," kata Heri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2019.
Saat sedang memberikan keterangan, tiba-tiba datang anggota Komisi XI Mukhammad Misbakhun dari belakang Heru. Kedatangan Misbakhun itu ternyata untuk mengingatkan Heru agar tidak memberikan keterangan kepada media mengenai rapat yang berlangsung sekitar empat jam itu.
"Saya ingatkan, rapatnya tertutup ya. Minta tolong dipahami rapatnya adalah rapat tertutup, jadi kalau rapat tertutup siapapun tidak boleh memberikan keterangan apapun," kata Misbakhun.
Sekitar 10 menit kemudian, Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan akan mendalami lebih lanjut permasalahan mengenai Bumiputera dan Bank Mualamat. "So far penyelamatan Bank Muamalat sudah dipersiapkan, jadi kepada para nasabah tidak usah khawatir. Pemerintah dalam hal ini hadir. Kami komisi XI akan mengawal," kata Dito.
<!--more-->
Dia mengatakan Komisi XI akan lanjutkan pembahasannya lebih lanjut dengan direksi Bank Muamalat, pemegang saham, dengan auditor dan pihak lainnya. Hal itu akan dibahas dalam panitia kerja atau Panja. "Kalau panja kan pembahasannya lebih enak lagi. Dalam waktu yang secepat-cepatnya. Saya pengennya sebelum reses Desember," kata Dito.
Sebelumnya, saat rapat belum tertutup, Misbakhun menanyakan ihwal langkah OJK terhadap isu terkini, yaitu, Jiwasraya, Bumi Putera, Bank Muamalat dan Hanson Internasional pada rapat kerja. "Saya ingin dapat review mengenai isu yang ramai itu. Apa langkah yang sudah diambil OJK? Tugas utama OJK pengawasan dan perlindungan konsumen," kata Misbakhun.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso hanya menjawab secara umum. "Saya jawab umum, untuk detail dalam rapat tertutup," kata dia.
Menurut Wimboh, OJK melakukan fungsi pengawasan yang meyakinkan agar masyarakat terpenuhi kepentingannya. "Kalau kita melakukan assessment itu detail. Terkait perusahaan tadi kami melakukan analisis detail, detail," ujarnya.
Dengan analisis detail itu, kata dia, ada beberapa lembaga keuangan yang ternyata membutuhkan perhatian lebih. Dengan begitu, OJK mencoba meminta pemilik untuk melakukan setoran. Permintaan setoran itu, kata dia, berlaku bagi perusahaan asuransi dan perbankan. "Kami kasih waktu. Kami minta mencari investor," kata Wimboh.