Kemenkeu Bantah Penerbitan SBN Bikin Likuiditas Perbankan Ketat

Sabtu, 16 November 2019 22:07 WIB

Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuanan Luky Alfirman saat meluncurkan surat utang berharga negara (SBN) syariah seri Sukuk Tabungn ST-003 di Restoran Bunga Rampai, Jakarta Pusat, Jumat 1 Februari 2019. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan negara saat ini sedang tidak gencar mengeluarkan Surat Berharga Negara (SBN). Menurut dia, tahun ini negara hanya menerbitkan Rp 50 triliun SBN.

"Kita terbitkan SBN ritel setahun ini hanya mungkin Rp 50 triliun. Ini kecil sekali," ujar Luky di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 November 2019.

Adapun SBN ritel yang jatuh tempo tercatat sebesar Rp 55 triliun. Sedangkan secara keseluruhan, dana pihak ketiga atau DPK perbankan dari masyarakat mencapai Rp 5.500.

Luky menampik anggapan penerbitan SBN membuat likuiditas perbankan menyempit. Pernyataan ini merespons pandangan pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah yang mengatakan likuiditas perbankan di Indonesia ketat.

Menurut Piter, likuiditas yang ketat disebabkan terserapnya dana masyarakat ke negara, salah satunya karena penerbitan SBN yang masif. "Itu persoalan besar dalam sistem keuangan yang menyebabkan peran swasta tidak mudah, termasuk juga BUMN," kata Piter seperti dikutip Antara.

Adapun masyarakat tertarik membeli SBN karena suku bunga yang ditawarkan menarik. Masyarakat juga terjamin oleh dua undang-undang sekaligus yang menjamin penuh keamanan berinvestasi mereka.

Sedangkan Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja mengatakan bahwa dana pihak ketiga (DPK) milik BCA sering beralih ke instrumen lain seperti Surat Berharga Negara (SBN). Tak tanggung-tanggung persentasenya bisa mencapai 30 persen dari total DPK yang dimiliki BCA.

Meski begitu, Luky menjelaskan bahwa suku bunga Kemenkeu berpatok pada kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia. "Kita pernah tertinggi mengeluarkan suku bunga 8,2 persen. Saat ini yang kami tawarkan 6,75 persen. Kami ikuti BI rate," ucapnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | DIAS PRASONGKO | ANTARA




Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

21 jam lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

1 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

5 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

6 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

10 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

10 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

13 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

20 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

20 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya