Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

Kamis, 14 November 2019 10:59 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti (tengah) saat memberikan keterangan terkait hasil investigasi KNKT kecelakaan Lion Air JT-610. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan relaksasi aturan untuk pengoperasian helikopter sebagai angkutan online. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti mengatakan beleid tersebut akan memuat aspek keselamatan penerbangan, waktu pengoperasian helikopter, hingga pengadaan lahan helipad.

Menurut Polana, rancangan aturan tentang pengoperasian helikopter online penting segera dibahas lantaran saat ini mode kendaraan tersebut sudah muncul di beberapa negara maju. "Helikopter online ini kini mulai ditawarkan di New York dengan inisiator Uber. Skemanya sama dengan ojek online. Tidak memungkiri nanti di Jakarta segera muncul,” ujar Polana di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2019.

Di samping merancang beleid, Polana berencana menderegulasi beberapa aturan yang menghambat pertumbuhan bisnis helikopter sebagai alternatif angkutan. Namun, ia memastikan pihaknya perlu menggelar diskusi insentif dengan pihak-pihak terkait, seperti operator armada hingga otoritas navigasi.

Direktur Kelaikudaraan Udaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara atau DKUPPU Kemenhub Avirianto mengatakan, regulator perlu merelaksasikan sejumlah aturan untuk pengoperasian helikopter sesuai dengan jenisnya. Di antaranya regulasi untuk penerbangan helikopter pada malam hari, helikopter untuk ambulans, helicity, hingga helikopter yang disewakan secara privat. “Dalam mencapainya, perlu ada benchmark (tolok ukur) dari negara lain,” tuturnya di tempat yang sama.

Avirianto mengimbuhkan, hingga kini sudah ada 29 perusahaan helikopter yang terdaftar di Kementerian Perhubungan. Sebanyak 12 perusahaan di antaranya beroperasi di Jakarta. Namun, hanya satu dari 12 perusahaan itu yang menyediakan layanan sewa angkutan untuk helicity.

Menurut Avirianto, Kemenhub akan berupaya mendorong pertumbuhan bisnis helicity. Utamanya, kata dia, di kota-kota besar seperti Jakarta sebagai alternatif transportasi udara.

CEO Whitesky Aviation Denon Prawiraatmadja mengatakan Helicity sebagai angkutan online merupakan masa depan bagi operator. Ia mengatakan, saat ini bisnis helikopter tidak dapat lagi menggantungkan harapan pada industri minyak dan gas.

“Terjadi pergeseran bisnis angkutan udara jenis helikopter. Lebih dari 50 tahun industri heli bergantung pada minyak and gas. Tapi sekarang tidak lagi,” kata Denon.

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

3 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

7 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

7 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya