Seleksi CPNS 2019, BKN Buka-bukaan Perbedaannya dengan Tahun Lalu
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 9 November 2019 13:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan lima perbedaan pelaksanaan dan proses yang akan diterapkan pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 dibandingkan dengan yang pernah dilakukan tahun lalu.
Pertama adalah adanya aturan baru untuk peserta tahun lalu yang telah lolos standar nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), akan bisa mengikuti tes tahun dan bisa langsung ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau disebut dengan peserta P1/TL.
Ridwan mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan dari rekomendasi Ombudsman. "Ya itu salah satunya karena rekomendasi Ombudsman," kata dia ketika dihubungi Tempo, Kamis, 7 November 2019.
Para kandidat bisa menggunakan jalur tersebut, apabila mengikuti syarat-syarat tertentu, seperti ikut mendaftar kembali ke laman resmi SSACN.BKN.go.id. Kemudian, mereka mengecek jabatannya sudah masuk passing grade atau tidak. Jika lolos, maka bisa memilih mengikuti SKD atau langsung SKB.
Kedua, Ridwan menjelaskan, saat ini sistem data CPNS 2019 telah terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak hanya dengan sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ini guna mensinkronisasi STR (surat tanda registrasi tenga kesehatan) untuk tenaga kesehatan dan Serdik (Sertifikat Pendidik).
"Sehingga tidak terjadi Serdik palsu atau STR palsu, karena yang tahun kemarin bisa dimungkinkan karena kita tidak bekerja sama dengan sistem, sekarang kita kerja sama secara sistem untuk meminimalkan kemungkinan itu," kata Ridwan.
<!--more-->
Ketiga, Ridwan menuturkan, pada pelaksanaan CPNS 2019 wajib menjelaskan kepada peserta apabila mereka tidak lolos dalam seleksi administrasi, dengan menampilkan langsung alasannya di dalam akun yang telah didaftarkan.
Sebelumnya tahun 2018, pengumuman itu diberikan pilihan untuk ditampilkan atau tidak. "Kalau tahun lalu masih opsional untuk disampaikan alasannya tapi tahun ini itu harus mandatori," ucap Ridwan.
Keempat, akan ada masa sanggah selama tiga hari yang disediakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) setelah pengumuman tahapan administrasi pada 13 Desember 2019. "Setelah hasil seleksi administrasi keluar, kemudian ada kemudian 3 hari masa sanggah itu by system," ujar Ridwan.
Dia menjelaskan, masa sanggah itu bisa digunakan oleh peserta yang dinyatakan tidak lolos administrasi dan keberatan terhadap hasil yang diterima. "Jadi misalnya ada yang tidak lolos di IPK standar 2,75, tapi mereka mengunggah 2,80 tapi mungkin terbaca oleh administrator satu dan lain hal jadi 2,60 kan itu fatal," kata Ridwan.
Para peserta yang merasa keberatan dengan hasilnya mereka bisa menggunakan masa sanggah tersebut untuk menyanggah. Para kandidat CPNS 2019 bisa membuktikannya dengan bukti-bukti otentik ke dalam sistem.
Kemudian, kata Ridwan, pihak instansi yang dituju tersebut akan memverifikasi selama tujuh hari terhadap bukti otentik yang disampaikan kandidat CPNS tersebut dan akan menyampaikan hasilnya apakah akan menerima atau menolak, pada 26 Desember 2019. "Kalau tahun lalu tidak ada.".